Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Larangan Gelar Resepsi

215
×

Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Larangan Gelar Resepsi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Cianjur Keluarkan Surat Edaran Larangan Gelar Resepsi

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar resepsi pernikahan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona di wilayah itu. Langkah antisipasi ini berlaku mulai tanggal 8 Juni, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal di Cianjur Rabu, 9 Juni 2021.

“Pelarangan itu, tertuang dalam SE Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra, tentang larangan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan keramaian,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk menghindari kembali terjadinya penularan akibat kerumunan terutama saat resepsi pernikahan, Bupati Cianjur, Herman Suherman, langsung mengambil langkah antisipasi yang berlaku mulai tanggal 8 Juni, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Namun dalam SE tersebut, pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu, larangan itu, juga berlaku untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

“Intinya larangan tersebut, berlaku juga untuk kegiatan lain yang berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga dapat menimbulkan penularan COVID-19,” katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, menjelaskan dengan adanya kluster hajatan pertama yang terjadi di Kecamatan Cibinong. Pihaknya mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

“Jangan sampai mengabaikan prokes karena hingga saat ini, penularan virus berbahaya masih terjadi, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya penularan,” katanya.

Seperti diberitakan, Satgas COVID-19 Cianjur, menemukan 35 orang dari dua desa di Kecamatan Cibinong, positif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat antigen, puluhan orang tersebut, masuk dalam klaster resepsi pernikahan pertama di Cianjur, sehingga dilakukan isolasi mandiri dan karantina wilayah.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan terpaparnya puluhan warga dari kedua desa, Padasuka dan Cimaskara itu, berawal dari hajatan pernikahan yang digelar seorang warga.

“Banyaknya tamu undangan yang datang, membuat gugus tugas dari puskesmas setempat melakukan tes cepat dan usap atingen di lokasi hajatan terhadap 50 orang tamu undangan dan didapati hasil 35 orang positif COVID-19,” katanya. (red/pen)



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Cianjur Keluarkan Larangan Kawin Kontrak
Headline

[ad_1] SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak. Kebijakan itu untuk mencegah maraknya praktik kawin kontrak antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Puncak yang dinilai merugikan…