Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemkot Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

341
×

Pemkot Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19, untuk itu denda tersebut dihapuskan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (20/6).

Untuk itu, kata dia, perlu ditekankan tidak ada lagi pelayanan yang memberatkan warga. Sekarang pelayanan secara daring semakin maksimal dan bagi yang terlambat melaporkan juga tidak perlu khawatir, karena sudah tidak ada denda.

Nuraeni menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi dukcapil sesuai Pasal 79 Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2015. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang memberi sejumlah denda bagi warga yang telah mengurus dokumen. Adapun besaran denda tergantung pada jenis administrasi yang diurus warga.

“Ini ada di Perda Pasal 79 jika pelaporan melampaui batas waktu 30 hari sejak terjadi perubahan, dikenakan denda Rp 100 ribu. Lalu, untuk pelaporan karena KK rusak atau hilang melampaui batas 14 hari dikenakan denda Rp 50 ribu,” jelasnya.

Menurut Nueraeni, denda keterlambatan itu diterapkan dalam hal kepengurusan berbagai administrasi berkaitan dengan dukcapil. Di antaranya, pengurusan akta kelahiran, laporan perkawinan, laporan perceraian, perubahan status kewarganegaraan, perubahan susunan keluarga, dan elemen data di kartu keluarga (KK), serta mengurus identitas. “Hingga keterlambatan dalam pelaporan KK maupun e-KTP yang rusak dan hilang,” ujarnya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, menyediakan program Easy Tax yang memudahkan wajib pajak (WP) membayar pajak dengan berbagai pilihan, yaitu akses pendaftaran wajib pajak dan juga pelaporan omzet pajak.

Easy Tax ini juga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. Dengan kemudahan tersebut, perolehan pajak diharapkan terus meningkat,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra di Kota Depok, Sabtu (19/6).

Endra mengatakan, WP tidak perlu datang ke Kantor BKD untuk membayar pajak. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi atau marketplace yang telah bekerja sama dengan BKD. “Seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Indomaret, Alfamart. Ada juga melalui bank, seperti BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, dan OCBC NISP,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam optimalisasi pendapatan daerah, BKD juga meluncurkan alat pencatat omzet dalam jaringan terintegrasi. Sehingga, setiap tempat usaha yang memasang alat tersebut, tarif pajak otomatis dikurangi. “Untuk restoran dari 10 persen menjadi tujuh persen. Dengan penurunan tarif pajak mempercepat pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan daya saing usaha,” kata Endra.

Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok akan menggelar Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) Tngkat Kota Depok.

“Lomba ini digelar guna menggali potensi di masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan menjawab permasalahan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” ujar Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (19/6).

Pendaftaran sudah dibuka sejak 27 April hingga 21 Juni mendatang. Panduan dan formulir pendaftaran dapat diunduh melalui link bit.ly/TTGDpapmk2021.

“Peserta mengirimkan berkas lomba ke email bidpmk.depok@gamil.com. Seleksi panitia untuk pemilihan finalis akan diumumkan pada 25 Juni, dan puncak acara  28 Juni,” terang Nessi.

Dia merinci, syarat  lomba TTG yaitu peserta bersifat tim atau individu. Selanjutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kota Depok, serta memiliki KTP atau kartu pelajar atau kartu mahasiswa.

“Kami telah menyiapkan sejumlah hadiah bagi pemenang lomba. Juara 1 mendapatkan hadiah sebesar Rp 14 juta dan piagam , juara 2 Rp 10 juta dan piagam, serta juara 3 Rp 6 juta dan piagam.

“Juara pertama nanti akan mewakili Kota Depok pada ajang yang sama di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar),” pungkas Nessi.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *