[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewacanakan aturan baru dalam proses pemeriksaan COVID-19 menggunakan GeNose guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang mengakses pelayanan tersebut. Di mana masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid.
Hal ini dijelaskan oleh Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Rabu, 2 Juni 2021. Pihaknya mengatakan bahwa layanan pemeriksaan COVID-19 harus akuntabel dan memberikan hasil pemeriksaan yang valid.
Oleh karena itu, dia mewacanakan, jika pemeriksaan COVID-19 menggunakan GeNose menunjukkan hasil positif namun setelah ditindaklanjuti dengan jenis pemeriksaan lain menunjukkan hasil negatif maka pelanggan berhak memperoleh pengembalian biaya pemeriksaan GeNose. Masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid.
“Tujuannya bukan meminta uangnya kembali karena hasil tidak valid, tetapi masyarakat tidak boleh dibebani biaya atas hasil pemeriksaan yang tidak valid,” katanya.
Selain itu, ia mengemukakan, nantinya dalam pemeriksaan menggunakan GeNose perlu disertakan syarat pelayanan berupa surat pernyataan bahwa warga yang melakukan pemeriksaan telah memenuhi syarat tidak makan dan minum selama satu jam sebelum pemeriksaan, tidak merokok, tidak memakai parfum berlebihan, dan mematuhi aturan lainnya.
“Tujuannya supaya tertib. Ini bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas,” katanya.
Ia berharap wacana tersebut bisa segera direalisasikan dengan penerbitan aturan pendukungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh institusi yang menyelenggarakan lantatur pemeriksaan COVID-19 menyediakan tempat isolasi sementara bagi warga yang menurut hasil pemeriksaan terinfeksi virus corona. Agar masyarakat tidak bingung dan tahu harus mobilitas ke mana.
“Tujuannya supaya warga tidak merasa kebingungan dan tidak melakukan mobilitas yang dikhawatirkan justru berisiko menularkan ke orang lain,” kata Haryadi.
Saat ini, Haryadi mengatakan, wilayah Kota Yogyakarta tanpa zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID-19.
“Masyarakat pun diharapkan mampu bahu membahu menjaga agar penularan kasus tidak semakin meluas. Jangan sampai muncul zona merah kembali,” katanya.
Pada Selasa (1/6), 22 kasus COVID-19 baru terdeteksi di Kota Yogyakarta sehingga jumlah kasus aktifnya menjadi 323 kasus. Jumlah penderita COVID-19 yang masih menjalani isolasi tercatat 313 orang dan jumlah penderita yang menjalani rawat inap sebanyak 10 orang. (red/pen)
[ad_2]