[ad_1]
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pengendara yang ingin kembali ke Jakarta adalah mengantongi surat bebas Covid-19.
Sambodo mengaku telah duduk bersama dengan seluruh Kasatlantas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan beberapa instansi terkait. Kesimpulanya, akan didirikan 12 pos untuk melakukan pemeriksaan dokumen saat arus balik menuju ibu kota.
Sambodo merinci 12 pos pengamanan antara lain didirikan di Parking Bay kilometer 34 Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta, Terminal Pulo Gebang, dan Terminal Kalideres.
Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota juga mendirikan pos pemeriksaan di Jatiuwung, cek poin Kebon Nanas, KTR Dishub Batu Ceper.
Berikutnya, pos pemeriksaan yang dibangun oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi di PT NCS Logistik, Jalan Raya Rengas, Lemahabang. Lalu Polres Metro Depok membuat pos pemeriksaan di Jalan Raya Parung Ciputat Bojong Sari, Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap).
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota mendirikan pos pemeriksaan di Pos Sasak Jarang, Pos Tomyang. Terakhir, Polres Tangsel mendirikan pos pemeriksaan di Jalan Gatot Subroto Bitung.
Sambodo mengaku telah mengantisipasi seandainya pemeriksaan menimbulkan kepadatan arus kendaraan. Salah satunya dengan metode acak.
“Pemeriksaan ini kan random sampling untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas,” jelas dia.
[ad_2]