[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengutus 100 Duta Imam Tarawih terseleksi ke masjid-masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi DKI Jakarta. Ke-100 Duta Imam Tarawih ini akan ditempatkan di 400 masjid yang ada di Jakarta.
“Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah kami mengadakan kegiatan Duta Imam Tarawih hafidz Qur’an terseleksi. Dari 591 orang yang mendaftar, yang lulus seleksi hanya 100 orang untuk ditempatkan di 400 masjid di wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Zen mengatakan, seleksi Duta Imam Tarawih ini dilakukan atas kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Qur’an (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta. Para Duta Imam Tarawih yang telah lolos seleksi ini sudah mengikuti pembekalan sejak tanggal 1 – 3 April 2021.
“Sebagian dari mereka sudah berpengalaman menjadi imam salat di masjid luar negeri, juara MTQ nasional, dan internasional,” tutur Zen.
Keberadaan mereka ini, kata Zen, tetap penting mengingat Bulan suci Ramadan tahun ini sudah diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala, meski dengan ketentuan jamaah sebanyak lima puluh persen dari kapasitas ruangan, serta wajib menjalankan protokol kesehatan selama ibadah berlangsung.
“Semua Duta Imam Tarawih tersebut juga telah divaksin Covid-19 pada 10 April 2021 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah saat beribadah,” ungkap Zein.
Untuk diketahui, kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah tarawih ini telah diatur sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 H.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya dan semoga Allah SWT membalas usaha kita ini dengan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya.
Sementara untuk proses seleksi, para calon imam tarawih disyaratkan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah memiliki hafalan Alquran minimal 10 juz, sehat jasmani dan rohani. Selain itu, dengan rentang usia 20 – 50 tahun, disyaratkan juga wajib menguasai hukum tajwid, dan memiliki suara yang merdu.
“Para duta imam terpilih telah diseleksi berdasarakan tingkat hafalan juz Alquran dari mulai yang hafal 10 juz, 20 juz sampai dengan 30 juz,” ujar Muhammad Zen dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).
“Dari 591 pendaftar calon imam, terpilih 100 duta imam. 100 duta imam yang terpilih kemudian diberikan pembekalan dan pembinaan bacaan Alquran dan Langgam bacanya dari LBIQ,” tambah Muhammad Zen.
[ad_2]