Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

165
×

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

[ad_1]

Suara-Pembaruan.comPemerintah Provinsi Maluku kembali mengukir keberhasilan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020. Walaupun ada beberapa catatan kecil namun hal itu tidak mempengaruhi opini atas hasil pemeriksaan BPK.

Opini WTP diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan dan diserahkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Rabu (2/6/2021).

Dokumen LHP diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

“BPK akan mendorong Pemprov Maluku untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistematik dan konsisten. Tanpa mengurangi penghargaan kami atas capaian keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2020,” katanya.

Dia mengakui, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku.

Kelemahan itu, lanjut Dori, diantaranya penganggaran kegiatan pada empat OPD Pemprov Maluku tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan Bansos pada Pemprov Maluku belum memadai, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib dan Pengelolaan dan Penatausahaan Aset tetap tidak memadai.

“Karena itu, BPK menyimpulkan bahwa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian LKPD Tahun Anggaran 2020, dan dengan demikian BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2020,” jelasnya.

Gubernur Maluku, Murad Ismail menyikapi penilaian BPK tersebut, berjanji akan menindaklanjuti LHP atas LKPD Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020 tersebut dalam waktu 60 hari.

“Kami akan segera tindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan,” janji mantan Kakor Brimob Polri itu. Rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2020 juga dihadiri Gubernur Maluku, Murad Ismail didampingi Wakil Gubernur Barnabas Orno serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kasrul Selang yang mengikuti secara virtual dari kediaman Gubernur Maluku.

Sementara itu, kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin dan para auditor mengikuti secara virtual dari Kantor BPK RI Perwakilan Maluku.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *