[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mewajibkan semua bangunan atau kantor milik pemerintah dan swasta untuk memasang ornamen khas daerah salah satunya tanjak.
Tanjak atau ornamen khas dareah ini dapat dipasang di bagian tertentu bangunan atau kantor seperti dinding depan atau gerbang.
Kewajiban pemasangan ornamen khas daerah ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemasangan ornamen ciri khas yang dikenalkan seusai sidang paripurna DPRD memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 75 Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (18/5/2021).
Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa ornamen ciri khas daerah meliputi simbol dan tanjak seperti yang sudah terpasang di gerbang Griya Agung, rumah dinasnya.
Dengan diluncurkannya perda tersebut diharapkan gedung baru dan gedung lama yang ada di Kota Palembang dan daerah lainnya Sumsel lainnya segera menyesuaikan arsitektur dengan ornamen ciri khas daerah setempat.
Keberadaan ornamen ciri khas daerah pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha, diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian seni budaya daerah.
Selain itu, katanya, dengan hiasan tanjak songket dan ornamen ciri khas daerah lainnya pada bangunan gedung kantor dan tempat usaha dapat menambah keindahan wajah kota di daerah itu.
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Anita Noeringhati mengharapkan setelah peluncuran perda tersebut pimpinan kantor dan perusahaan milik pemerintah dan swasta segera menambahkan ciri khas daerah ini pada bangunan gedungnya.
“Untuk menambah ornamen ciri khas daerah Sumsel, tidak harus membongkar bangunan, cukup ditambahkan pada bagian tertentu seperti di gerbang dan pintu masuk perkantoran atau tempat usaha,” ujar dia.
[ad_2]