[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat akan mengalihkan sejumlah arus lalu-lintas dalam mendukung pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Pontianak.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Senin, 14 Juni 2021.
“Kami akan melaksanakan pengalihan arus lalu lintas pada ruas Jalan Gajah Mada, Hijas, Ketapang dan Jalan Reformasi Kota Pontianak,” katanya.
Dia menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas dalam pengetatan PPKM mulai Senin malam pukul 20.00 WIB.
“Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalu-lintas untuk mendukung penerapan PPKM skala mikro secara ketat di Kota Pontianak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak,” ujarnya.
Menurut dia, pengalihan atau rekayasa arus lalin diterapkan di Simpang Flamboyan, yaitu dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada, kemudian simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada, kemudian Jalan Hijas dan Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura dan Jalan Reformasi.
Dia menambahkan bahwa pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas. Untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, Ojek Online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut.
“Kami berharap kepada seluruh warga Kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan COVID-19 di kota ini,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
“Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Dia mengatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Pontianak.
“Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas COVID-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas COVID-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas COVID-19 Kota Pontianak,” ungkapnya.
PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala. Demikian pula Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal dunia juga semakin mengalami peningkatan. “Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak,” kata Edi. (red/pen)
[ad_2]