[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah resmi memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial di Alun-alun Kota Bandung sebagai salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Senin (31/5/2021).
“Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok. Ini dilakukan karena menjelang hari tanpa tembakau sedunia,” kata Oded, Senin.
Beberapa lokasi diatur dalam KTR di antaranya yaitu fasilitas kesehatan, perkantoran, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, transportasi umum, ruang publik, tempat bermain anak.
Oded mengatakan, warga yang kedapatan sembarangan merokok di lokasi yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung, akan langsung dikenakan denda di tempat.
“Dendanya Rp 500.000,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih bersifat sosialisasi.
“Bertahap, tidak langsung denda, tapi ada sanksi sosial. Satu tahun akan diberlakukan (sosialisasi). Arahnya untuk kesehatan semua,” jelas Ahyani.
Selama sosialisasi, Pemerintah Kota Bandung akan membuat roadmap sebelum berlaku penindakan perda . “Roadmapnya satu edukasi dulu, melindungi dirinya dan orang lain.
Kedua, strateginy bisa membentuk satgas KTR, nanti ditempat umum satpol yang turun. Lalu, masyarakat juga diberikan ruang melaporkan, jadi semua bisa mengawasi,” ucapnya.
Selain pengawasan, Pemkot Bandung juga akan menyiapkan fasilitas untuk para perokok yakni dengan menyediakan smoking room di tempat umum yang masuk KTR. “kriteria tempat merokok harus langsung ke udara,” ucap dia.
[ad_2]