Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Celebrity

Rully Chairul Azwar : Masalah Royalti Pencipta Lagu Harus Ikuti Aturan, Bila Tidak Relevan Perbaiki dan Evaluasi

305
×

Rully Chairul Azwar : Masalah Royalti Pencipta Lagu Harus Ikuti Aturan, Bila Tidak Relevan Perbaiki dan Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Rully Chairul Azwar : Masalah Royalti Pencipta Lagu Harus Ikuti Aturan, Bila Tidak Relevan Perbaiki dan Evaluasi

Suara-Pembaruan.com — Rully Chairul Azwar : Masalah Royalti Pencipta Lagu Harus Ikuti Aturan, Bila Tidak Relevan Perbaiki dan Evaluasi.

Belakangan ini ramai menjadi perbincangan akan pemberitaan masalah pencipta lagu dengan para penyanyinya. Mulai dari perseteruan antara dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel atau dikenal Once Mekel , Piyu Padi dengan Ari Laso, Ari Bias dengan Agnes Monica hingga beberapa pencipta lagu lain ikut bersuara yang sama.

Menjadi perhatian publik saat ini. Pasalnya para pencipta lagu melarang membawakan lagu mereka tanpa mereka terima langsung royalti (direct licensing}. sistem di mana perizinan dan pembayaran atas penggunaan lagu dibayarkan langsung kepada penciptanya.

Bisakah pencipta lagu larang seseorang nyanyikan lagu ciptaannya?

Izin membawakan lagu ciptaan orang (performing right) dilaksanakan dengan cara membayar tarif yang ditentukan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), bukan benar-benar berupa izin dari pencipta lagu. Sehingga tak ada konsep pelarangan dalam UU Hak Cipta, sepanjang sudah membayar, maka tak lagi ada kewajiban minta izin.

Terlepas dari perseteruan tersebut, apakah perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai ketentuan seorang pencipta lagu dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya.

Kemudian, bagaimana pengaturan royalti musik bisa sesuai keinginan Pencipta dan pembawa lagunya?.

Kisruhnya royalti pencipta Lagu dengan para penyanyinya juga menjadi perhatian tersendiri Ir.Rully Chairul Azwar,M.Si, mantan Anggota DPR RI dan Ketua Komisi X yang fokus di persoalan Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan.

Rully Chairul Azwar, merupakan politikus dari Partai Golkar kelahiran Jakarta, 22 November 1953 yang hobi menyanyi dan pernah menjadi anggota DPR tahun 2009–2014 mewakili Partai Golkar, juga pernah menjadi Ketua Fraksi Golkar untuk MPR RI.

Selain pernah menjabat kedua amanah tersebut, dia juga pernah menerbitkan buku Politik Komunikasi Partai Golkar di Tiga Era (2009).

Buku itu menceritakan cara komunikasi politik tiga era Partai Golkar, yaitu di bawah kepemimpinan Harmoko, Abar Tandjung, dan Jusuf Kalla. Sebagai politisi senior kini Rully duduk didalam struktur Dewan Etik Partai Golkar.

Di jaman Rully menjabat ketua komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan termasuk seni didalamnya.

Diperjuangkan pula hak hak para seniman, baik itu karya lagu, film, gambar hingga tulisan harus dihargai hasil karyanya lewat sebuah hak cipta karya sehingga hak karya itu mendapatkan sebuah royalti.

Masalah besaran atas cipta karya sebagai royalti tersebut, tentu punya nilai yang juga dipikirkan dan ada ketetapan aturannya dan dicatat oleh lembaga atau asosiasi yang ditunjuk untuk menjalankan proses penghimpunan dana /kolektivitas dari karya yang digunakan.

Bila karya itu adalah sebuah lagu, dipikirkan dan dipilah pilah mana yang digunakan untuk kepentingan negara (lagu wajib kebangsaan), lagu identitas daerah untuk memperkaya budaya hingga lagu lagu yang bersifat hiburan atau komersil.

Lembaga yang ditunjuk dan disahkan pemerintah pun ikut memikirkan penggunaan penggunaan lagu tersebut terutama lagu yang bersifat komersil. Apakah digunakan atau dibawakan untuk live (off air) atau yang memutarkan lagu untuk diperdengarkan di radio,tv, bar,karoke, restauran, cafe, RS, hotel, mall dllnya.

Terkait UU hak cipta menurut Rully dari tidak ada menjadi ada disaat ia menjabat Ketua Komisi X.
Karena kala itu banyak pencipta lagu kehidupannya sulit dan sengsara dan banyak juga kekisruhan terjadi.

Itu sebab untuk membantu menengahi permasalahan itu dibuatlah UU Hak Cipta untuk membantu khususnya para seniman agar lebih sejahtera dan yang terpenting masyarakatpun dapat menghargai jerih payah orang lain dari apa yang sudah diciptakan, baik lagu, film,novel, dllnya terkait akan hak yang telah diciptakan.

“Aturan yang ada gunakan dulu. Bila sekarang dianggap tidak lagi relevan gunakan saluran yang ada dan berikan usulan atau masukan apa yang dianggap kurang mewakili para pencipta.”

“Dan bila dalam aturan tersebut pincang dan kurang berjalan dengan semestinya rubah aturannnya dulu. Jangan lakukan tindakan yang tidak ada dalam aturan. Karena perbuatan itu melawan aturan,“ ujar Rully ketika ditemui wartawan (5/01/2024) di kantornya The CEO Building Jl TB Simatupang Jakarta Selatan.

Jika aturan aturan tedahulu tidak lagi relevan dengan jamannnya, maka buatlah usulan akan pola baru yang lebih relevan sesuai jaman, semisal membuat sistem yang lebih canggih memonitize karya karya yang digunakan dimana pun dan untuk apapun.

Apalagi sekarang semua aktifitas kebanyakan didunia siber yang perkembangan informasinya sangat cepat dan dapat lebih mudah mentelusuri lewat aplikasi dan teknologi yang disesuaikan dengan kebutuhan pencipta lagu.

“Jaman dulu semua serba analog, ditagih ketiap tiap pengguna seperti restaurant,bar, karoke dll sulit mendapat pembuktian real. ”

“Nah Jaman kini semua serba komputer risk bisa memungkin lebih cepat dan mudah mendeteksinya,” ujar Rully yang meyakinkan semua masalah bisa terdeteksi dan lebih efektif ketimbang dijaman analog.

Rully menambahkan, di negara hukum, semua warga negara apapun profesinya harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Saat ini dalam aturan sudah ada lembaga/ asosiasi yang menjalankan aturan aturan yang dibuat, baik dari urusan menghimpun pendapatan atau mengkolektif pendapatan terkait royalti.

Bila di anggap masih banyak kekurangan lakukan perubahan lewat saluran yang ada yaitu Komisi yang membidangi urusan seni di DPR . Usulkan dan buatlah penyesuaian dengan aturan baru yang sama sama diinginkan .

“Kalau perlu seluruh asosiasi yang menaungi para pencipta lagu adakan konvensi untuk duduk bersama dan ambil ketetapan yang dapat mewakili berbagai masalah pencipta lagu untuk kepentingan bersama. Buatlah statement pernyataan tegas kami tidak lagi dapat ikuti pola lama. Ada pola baru yang lebih jelas dan lebih transparan,” papar Rully.

Tidak boleh ada satu asosiasipun yang bertindak sendiri sendiri apalagi mengkolek tanpa melewati aturan yang ada. Itu liar dan bisa jadi meresahkan masyarakat, bahkan bisa menimbulkan efek dan citra buruk antara pencipta dan pembawa lagu tersebut.

Menurut Rully, bila masing masing bermain pada aturan sendiri tanpa landasan hukum yang jelas, ini tentu akan membuat kisruh.

Apalagi sekarang dijaman informasi digital yang penuh dengan keterbukaan. Bila tiap masalah head to head di bahas diruang publik (medsos), maka kemungkinan yang terjadi malah akan muncul persoalan baru dan kekisruhan.

Sebaiknya ikuti aturan agar semua bisa menyelesaikan permasalahan dengan landasan hukum yang jelas.

Bila aturan dianggap tidak lagi kompetibel ya lakukan perbaikan yang sesuai dengan relevansi dan bila perlu dijaman serba digital dan modern. sistem pun harus dibuat untuk menyesuaikan perkembangan jaman agar lebih efektif.

“Memang sudah saatnya semua perlu ditinjau ulang dan di evaluasi agar persoalan ini cepat terselesaikan dan tidak lagi muncul kekisruhan atau masalah yang berkelanjutan,” ujar Rully yang memiliki hobi melukis juga hobi bermusik dan mencipta lagu.

Tahun 2008 Rully, pernah menelurkan album CD non komersil bertema “Hai Pemimpin” bekerja sama dengan beberapa musisi dan penyanyi Indonesia seperti Nicky Astria, Yanni Libels, KSP, Emil S.Praja, dan lain-lainnya dikemas dalam RCA Project.

#Beng Aryanto

foto-foto: IST

Rully Chairul Azwar : Masalah Royalti Pencipta Lagu Harus Ikuti Aturan, Bila Tidak Relevan Perbaiki dan Evaluasi. – Berita Senator

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *