Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Salurkan Kredit Konstruksi, SMF Tunggu Tools dari OJK

280
×

Salurkan Kredit Konstruksi, SMF Tunggu Tools dari OJK

Sebarkan artikel ini
Salurkan Kredit Konstruksi, SMF Tunggu Tools dari OJK

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – Direktur Keuangan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) (Persero), Heliantopo mengungkapkan bahwa perseroan sedang mengembangkan layanan kredit konstruksi sebagai bentuk perluasan mandat di 2021. Rencana tersebut masih dikaji dan menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

“Terkait kredit pembiayaan konstruksi, SMF sedang dalam proses penawaran kepada bank penyalur KPR. Memang Perpresnya sudah keluar dari tahun lalu, tetapi masih proses terkait POJK,” ujar Direktur Keuangan PT SMF, Heliantopo secara daring di Jakarta, Jumat (30/4).

Saat ini SMF masih menunggu Perbankan untuk melakukan refinancing (penyaluran kredit kembali). Pilot project sudah dimungkinkan dan ditawarkan ke perbankan. SMF akan melihat permintaan atas pembiayaan terlebih dahulu. Jika keadaan membaik, bank akan menyalurkan pembiayaan konstruksi terlebih dahulu, baru refinancing ke SMF. Perseroan sendiri menargetkan sudah mulai menyalurkan kredit konstruksi di bulan April-Mei ini.

“Beberapa hal sedang didiskusikan, tapi ada (pembiayaan) dulu dari perbankan ke konstruksi baru direfinance. Tergantung dari Perbankan yang memanfaatkan pembiyaan dari SMF. Harus ada toolnya dulu. Mudah-mudahan kondisinya semakin membaik,” katanya.

Kredit konstruksi ini ditujukan untuk pembangunan rumah-rumah segmen masyarakat menengah ke bawah terutama dalam program pemerintah. Pemberian kredit konstruksi ini sebagai perluasan kegiataan usaha atau mandat yang akan dilaksanakan pada 2021. Mandat baru tersebut akan memperkuat fungsi dan peran SMF dalam mendukung peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan yang berkesinambungan baik dari sisi supply dan demand.
Perluasan kegiatan usaha ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 57/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 5/2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Peseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta Perpres No. 100/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

“Untuk perumahan milenial seharga Rp600 juta hingga Rp1 miliar kelihatannya permintaan cukup bagus,” kata Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *