[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Singgih Setyono ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak, usai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Demak HM Natsir dan Djoko Sutanto berakhir pada Selasa (4/5/2021).
Penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/28 Tahun 2021, tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Demak.
Bupati Demak periode 2016-2021 melalui wakil bupati Joko Sutanto mohon pamit dan meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang mungkin pernah terjadi selama memimpin Demak.
Joko berharap, Plh bupati dapat mengawal dan melanjutkan berbagai program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan, dan hal ini membutuhkan dukungan seluruh pihak. Dan kepada seluruh elemen masyarakat di Demak marilah kita tingkatkan kerja sama untuk mengatasi segala tantangan dan hambatan,” ungkapnya saat serah terima jabatan Bupati Demak yang dilakukan secara virtual, Selasa (4/5/2021).
Plh Bupati Demak Singgih Setyono menyampaikan, dirinya akan berusaha mengemban amanah dan memberikan yang terbaik dalam melanjutkan program program pembangunan.
“Dalam masa transisi sebelum pelantikan bupati periode 2021-2024, akan saya emban amanah ini untuk memberikan yang terbaik. Oleh karena itu, saya mohon dukungan serta kerja sama seluruh pihak dalam mensukseskan kinerja pemerintahan dan program pembangunan,” ujar Singgih.
[ad_2]