[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bergerak cepat menindaklanjuti mandat dari Presiden joko Widodo. Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur.
Puncaknya, Jumat (16/4) lalu di Ruang Rapat Gubernur Maluku Utara di Sofifi, telah dilakukan pembahasan tentang Pengelolaan Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara telah dilakukan pada Jumat (30/4) di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual. Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (2/6).
Rakor tersebut diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.
Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku Utara.
“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibukota diantara Ternate dan Tidore,” ujar Tito.
Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibukota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore.
“Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya.
Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri memilih opsinya Kawasan Khusus Ibukota Sofifi. Ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Mendagri.
[ad_2]