[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT PP Presisi membagikan dividen tunai sebesar Rp11,7 miliar atau 20 persen dari Laba Bersih Yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp58,6 miliar. Meski jumlahnya menurun, masing-masing pemegang saham akan menerima dividen tunai Rp1,15 per saham.
“Setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sejumlah Rp1,15 per saham, walaupun jumlah dividen yang dibagikan mengalami penurunan dari tahun lalu, kami tetap akan membagikan dividen tunai di tengah situasi pandemi, sebagai wujud komitmen kami untuk meningkatkan shareholders value,” kata Direktur Keuangan PP Presisi, Benny Pidakso di Jakarta, Rabu (9/6).
Setelah dipotong sebesar 5 persen atau sebesar Rp2,9 miliar sebagai Cadangan Wajib, sebesar Rp43,9 miliar atau sebesar 75 persen dialokasikan sebagai Saldo Laba Ditahan untuk memperkuat struktur permodalan yang sangat diperlukan di tengah krisis pandemi covid 19.
“Berkat strategi sustainability growth, Perseroan berhasil menghadapi tantangan pandemi covid 19 melalui : inovasi, peningkatan kapabilitas di konstruksi (structure work) maupun non-konstruksi (jasa pertambangan), serta menekankan kembali pentingnya sustainability development melalui inisiatif “green contractor”, kata Direktur Utama PT PP Presisi Tbk, Rully Noviandar.
Menurutnya, pengembangan jasa pertambangan merupakan bagian strategi untuk melakukan klasterisasi lini bisnis untuk tumbuh lebih dinamis. “Kami mengklasterisasi kapabilitas yang kami miliki menjadi konstruksi yang terdiri atas: civil work & structure work, serta non konstruksi yang terdiri atas: production plant, rental alat berat & jasa pertambangan,” terangnya.
Dasar PT PP Presisi melakukan klasterisasi adalah pemanfaatan resources dan asset agar lebih optimal serta perolehan pasar/proyek yang lebih fleksibel. “Diharapkan dengan strategi tersebut, PP Presisi dapat terus tumbuh di tengah pandemi covid 19,” tutup Rully.
Selain memutuskan pembagian dividen tunai, RUPS Perseroan juga menetapkan beberapa keputusan lainnya, antara lain menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, untuk masa jabatan 5 tahun, sebagai berikut :
Jajaran Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yul Ari Pramuraharjo
Komisaris : Muhammad Toha Fauzi
Komisaris Independen : Letjend (Purn) Sumardi
Komisaris Independen : Indra Jaya Rajagukguk
Jajaran Direksi
Direktur Utama : Rully Noviandar
Direktur : Benny Pidakso
Direktur : M. Wira Zukhrial
Direktur : Muhammad Darwis Hamzah
[ad_2]