[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri Rapat Koordinasi Perpanjangan PPKM Mikro Tahap X pada Senin (14/06) malam secara daring. Didampingi Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Sri Paduka mengikuti rapat dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pada rapat koordinasi secara nasional ini diputuskan PPKM Mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Keputusan ini diambil guna mengendalikan tren peningkatan kasus CoViD-19 yang terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji yang ditemui usai rapat koordinasi mengungkapkan, penetapan PPKM Mikro kali ini momentumnya memang agak berbeda dari sebelumnya. “Kali ini PPKM Mikro ditetapkan sebagai upaya mengantisipasi melonjaknya kasus positif di semua provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa tambahan aturan dari yang sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Aji, perpanjangan PPKM Mikro kali ini utamanya dilatarbelakangi semakin merebaknya kasus positif di tingkat RT/RW, yang penularannya bahkan antar tetangga. Pada akhirnya, keberadaan Satlinmas di masing-masing RT/RW diminta untuk segera kembali digerakkan.
“Kelengahan masyarakat terhadap prokes menjadi unsur utama terkait dengan penambahan kasus positif. Tadi juga sempat disampaikan data, dari hasil analisa penggunaan masker saat ini, tersisa tinggal 62% saja dari total masyarakat. Padahal kita sudah pernah mencapai angka 90% penggunaan masker. Tentu ini menjadi perhatian kita semua,” jelas Aji.
Aji menambahkan, seluruh instruksi Mendagri RI nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemda DIY. Pemda DIY juga akan tetap meneruskan hasil rapat yang telah dilakukan bersama Bupati/Wali Kota sebelumnya. Melalui Jaga Warga dan Satlinmas di tingkat RT/RW, Pemda DIY ingin agar masyarakat bisa konsisten menerapkan prokes.
“Sosialisasi tentu bisa kita galakkan lagi. Lalu yang berkaitan dengan aturan, saya kira sudah ada dan sudah lengkap, tinggal penegakannya saja. Bagi teman-teman di Satpol PP, ini menjadi pekerjaan selanjutnya untuk bisa menegakkan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Dalam Rapat Koordinasi, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengatakan, tren peningkatan kasus CoViD-19 perlu segera dikendalikan, agar tidak mengganggu upaya pemulihan ekonomi. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kerja sama antara pusat dan daerah, terutama dalam penerapan PPKM Mikro.
“PPKM Mikro diperpanjang dua minggu, sambil terus dilakukan evaluasi. Protokol kesehatan mohon diperketat dengan tetap mendorong percepatan dan peningkatan testing, tracing, dan pelaksanaan isolasi,” imbuhnya.
Tito menambahkan, Gubernur bisa menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro hingga memastikan pembentukan Posko Desa, hingga upaya pengendalian sampai skala RT/RW. “Pimpinan TNI/Polri/Forkopimda di daerah agar mendampingi Gubernur/Wali Kota/Bupati untuk efektifitas dan optimalisasi penerapan PPKM Mikro ini,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, mendasarkan pada tren kenaikan kasus aktif dan BOR, tindak lanjutnya ialah dengan segera dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk CoViD-19 di rumah sakit di kabupaten/kota dengan zonasi merah dan rumah sakit rujukan di kota atau ibu kota provinsi terdekat.
“Perlu segera pula dilakukan penyiapan hotel untuk isolasi, akselerasi/percepatan pelaksanaan vaksinasi, percepatan pelaksanaan genome-sequencing terutama untuk potensi penularan virus varian baru,” imbuhnya.
[ad_2]