Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemkab Madiun Alokasikan 2 Miliar Subsidi Pupuk 18 Ribu Petani Kecil

237
×

Pemkab Madiun Alokasikan 2 Miliar Subsidi Pupuk 18 Ribu Petani Kecil

Sebarkan artikel ini
Pemkab Madiun Alokasikan 2 Miliar Subsidi Pupuk 18 Ribu Petani Kecil

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengalokasikan dana sebesar Rp2 miliar untuk subsidi pupuk bagi petani kategori kecil pada 2021. Selain itu, Kabupaten Madiun juga mendapat jatah pupuk subsidi organik cair dari APBN sebanyak 14.053 liter.

Hal ini dikatakan oleh Plt Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto di Madiun, Rabu, 7 April 2021.

“Adapun jumlah petani kecil yang mendapat bantuan tersebut mencapai 18 ribu petani dari total jumlah petani yang mencapai 83.849 orang,” ujarnya.

Menurut dia, ada kriteria tertentu bagi petani yang mendapatkan bantuan subsidi pupuk, salah satunya  luas lahan. Yang akan dibantu pupuk subsidi dari pemkab, adalah petani dengan kepemilikan lahan di bawah 0,175 hektare.

Ia menjelaskan, bantuan pupuk bersubsidi bagi petani kategori kecil tersebut mendasar dari jatah pupuk bersubsidi yang ditetapkan berkurang oleh pemerintah pusat. Di mana alokasi pupuk subsidi terus menurun sejak dua tahun terakhir.

Sesuai data, jatah pupuk subsidi Kabupaten Madiun di tahun 2021 untuk jenis urea sebanyak 17.975 ton dari kebutuhan 18.064 ton. Jenis ZA dijatah 6.400 ton dari kebutuhan 12.253 ton, SP-36 hanya dijatah sebanyak 1 ton dari kebutuhan 2.137 ton, phonska sebanyak 12.351 ton dari kebutuhan 30.204 ton, dan organik sebanyak 7.350 ton dari kebutuhan 28.614 ton.

“Alokasi pupuk subsidi terus menurun sejak dua tahun terakhir. Tahun lalu penurunan mencapai 50 persen lebih,” katanya.

Selain itu, Kabupaten Madiun juga mendapat jatah pupuk subsidi organik cair dari APBN sebanyak 14.053 liter.

Selain memberikan subsidi untuk petani kategori kecil, Pemkab Madiun juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kemungkinan adanya realokasi jika ada daerah lain yang kelebihan atau tidak terserap alokasi pupuknya.

Sumanto menambahkan, pengurangan jatah pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan petani akan pupuk bersubsidi.

Karena itu, Pemkab Madiun juga terus mendorong petani menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi sendiri dari limbah ternak.

Pihaknya berharap dengan penggunaan pupuk organik diharapkan mampu mengembalikan tingkat kesuburan tanah yang berkurang akibat residu dari penggunaan pupuk kimia yang terus-menerus dan berlebih. (red/pen)



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *