Suara-Pembaruan.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Swakelola Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) di Grand Mercure Hotel Yogyakarta (22/5/24).
Dalam acara tersebut, Fauziah, Kepala Sekretariat BNSP, memberikan sambutan, sementara Ulfah Mahfufah, Wakil Ketua BNSP, memberikan arahan, sekaligus membuka acara.
Laporan atas pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian swakelola PSKK disampaikan oleh Sabar Moratua.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BNSP untuk terus meningkatkan kualitas sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Penandatanganan surat perjanjian swakelola melibatkan BNSP dan 200 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditetapkan menerima paket pelaksanaan PSKK Tahun 2024.
Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program sertifikasi yang lebih mandiri dan efektif.
Dalam kegiatan tersebut, anggota komisioner BNSP NS. Aji Martono, juga memberikan paparan dan sosialisasi tentang system intergrasi (new sisfo) BNSP dan peran penting dari LSP dalam menghadapi persaingan global, sehingga Aji mengingatkan agar semua LSP penerima program PSKK dalam melakukan proses asesment sertifikasi agar dipublis disemua media sosial dan media darling lainnya.
Hadir juga dalam acara penandatangan perjanjian tersebut antara lain, Alviandi (Koordinator Sertifikasi), Saiful (koordinator bagian umum) dan Staff BNSP yang menunjukkan komitmen dan keseriusan BNSP dalam menjalankan program ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Sebelumnya, acara serupa juga telah dilaksanakan di Hotel Aston, Bekasi, pada 18 Mei 2024, dan di Hotel Harris Gubeng, Surabaya yang berlangsung pada Senin, 20 Mei 2024, .
Penandatanganan surat perjanjian ini memiliki peran penting sebagai landasan bagi pelaksanaan swakelola PSKK.
Melalui skema swakelola ini, BNSP memberikan keleluasaan kepada lembaga sertifikasi profesi untuk mengelola dan melaksanakan program sertifikasi dengan lebih mandiri, namun tetap dalam kerangka regulasi dan pengawasan yang ketat dari BNSP.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperluas jangkauan sertifikasi kompetensi dan memastikan kualitas sumber daya manusia yang sesuai dengan standar industri.
Dalam sambutannya, Ulfah Mahfufah menyatakan bahwa BNSP akan terus mendukung dan memantau pelaksanaan program ini agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, melalui skema swakelola ini, kualitas sertifikasi kompetensi dapat terus meningkat dan memenuhi kebutuhan industri yang semakin berkembang,” ujar Ulfah Mahfufah.
Pelaksanaan PSKK melalui skema swakelola ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan memberikan keleluasaan kepada LSP untuk mengelola dan melaksanakan program sertifikasi, diharapkan proses sertifikasi kompetensi dapat lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan industri.
BNSP berharap kegiatan ini dapat mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja bersertifikasi yang kompeten di berbagai sektor.
Ulfah Mahfufah menambahkan, “Dengan sertifikasi kompetensi yang terstandar, kita dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.”
Penanggung jawab PSKK dari Sekretariat BNSP juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BNSP, lembaga sertifikasi profesi, dan industri.
“Kolaborasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa sertifikasi kompetensi yang diberikan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi dunia usaha dan dunia industri,” katanya.