[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id ― Berkaitan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa pihak yang mengklaim dirinya sebagai relawan, Pertamina Foundation (PF) menilai permohonan PKPU yang diajukan justru bisa berpotensi membuat kerugian negara dapat terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya. Saat ini, PF sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan mengambil Langkah serta solusi dari permasalahan terkait pelaksanaan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
“Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini. Namun, kami menghimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan semakin besar,” kata Legal Officer Pertamina Foundation, Syahrul Hakim di Jakarta, Senin (10/5).
Untuk diketahui, program tersebut diselenggarakan pada 9 tahun lalu dan saat ini telah memiliki keputusan pengadilan mengikat yang harus dipatuhi oleh semua pihak pasca ditetapkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaannya.
“Sebelumnya, GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP. Sisa dana program GMP juga telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam Putusan Pengadilan,” tambah Syahrul.
Presiden Direktur Pertamina Foundation Agus Mashud S. Ansgari menegaskan, sebagai organisasi nirlaba, PF tetap fokus pada kegiatan di bidang sosial kemanusiaan, terutama pada peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan masyarakat, olahraga dan lingkungan hidup. PF juga terus bertransformasi dan mengembangkan dirinya untuk dapat terus meningkatkan efektivitas kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR agar lebih fokus, berdampak luas, dan berkelanjutan.
Saat ini, PF mengembangkan program unggulan PFSeries dengan kegiatan pemberian beasiswa melalui melalui program PFprestasi. Pemberdayaan perempuan dan kelompok usaha melalui PFPreneur.
“Kami juga memfasilitasi gagasan dan invoasi melalui proyek-proyek kreatif dalam program PFmuda dan PFsains yang terbuka bagi seluruh generasi muda di negeri ini. PF juga hadir dalam berbagai aksi tanggap bencana dan pemberian bantuan termasuk membantu korban terdampak pandemi Covid-19 di Indonesia melalui program PFbangkit,” tandas Agus.
Sebelumnya, kuasa hukum Relawan Gerakan Menabung Pohon, Joshua L. Siahaan mengungkapkan relawan dan Pertamina Foundation telah menandatangani perjanjian sponsorship. Pertamina Foundation mempunyai kewajiban memberikan dana sponsorship kepada para relawan yang dibayarkan dalam dua termin, masing-masing sebesar 50 persen. Termin pertama setelah dokumen perencanaan disampaikan dan direkam dalam database, termin selanjutnya dibayarkan setelah para relawan menyampaikan laporan penanaman yang sudah direkam dalam database tabung pohon serta telah diverifikasi dan telah disetujui Pertamina Foundation, sesuai Pasal 4 Ayat (1) dan (2) huruf a dan b Perjanjian Sponsorship.
“Masalahnya, Pertamina Foundation sampai sekarang tidak juga membayar kewajiban sponsorship termin kedua sebesar 50 persen atau lebih dari Rp5,9 miliar. Sedangkan relawan sudah mengelurkan banyak biaya untuk menjalankan Program Gerakan Menabung Pohon,” kata Joshua.
[ad_2]