[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Ribuan perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran tahun ini. Sementara ratusan perusahaan lainnya membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengungkapkan, data perihal kewajiban perusahaan di Jateng dalam membayarkan hak karyawannya tersebut tercatat oleh Disnakertrans.
Sampai dengan hari ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mencatat sudah ada 1.159 perusahan di Jawa Tengah yang telah menerimakan aatau mencairkan THR karyawannya secara penuh dan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, sedikitnya 112 perusahaan di Jateng tercatat membayarkan THR yang menjadi hak karyawannya dengan cara menyicil atau tidak penuh.
Sehingga Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk juga menangani dan bakal menindaklanjuti sebanyak 99 aduan terkait hak karyawan (THR) tersebut.
Seluruh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans yang berada di enam satuan kerja (satker) diturunkan. “Bahkan hari ini atau H-2 Lebaran 1442 Hijriyah pun masih turun di lapangan memastikan kondisi perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Termasuk dirinya juga melakukan pemantauan pembayaran THR bersama Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid di perusahaan AR Packaging, di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (11/5).
Sakina menambahkan, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah berharap perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan, karena THR merupakan hak karyawan dari pengusaha. Di sisi lain, Disnakertrans juga memahami saat ini tengah terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemic Covvid-19, yang sudah meninjak di tahun kedua.
“Akan tetapi, kewajiban membayarkan THR karyawan adalah ketentuan sekaligus juga kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Sementara itu, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Disnakertras Provinsi Jawa Tengah hari ini melakukan pemantauan pemberian THR ke tiga perusahaan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Semarang.
Masing- masing ke PT Cimory, PT Liebra Permana Semarang dan AR Packaging Indonesia. Hasilnya, hanya PT Liebra yang kedapatan membayar THR pra karyawannya dengan cara dicicil.
Terpisah, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid menyampaikan, pemantauan yang dilakukan Komisi E ke sejumlah perusahaan tersebuut bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan.
Untuk pembayaran THR, yang harus dicicil, seperti di PT Liebra Pramana dikarenakan ada laporan yang masuk ke Dinsnaker Provinsi Jawa Tengah. sehingga hal tersebut ditindaklanjuti oleh wakil rakyat.
Dari tindaklanjut tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak perusahaan tersebut yang siap membayarkan sebelum Lebaran dan maksimal (paling lambat) dibayarkan pada 30 Juli.
“Sehingga untuk persoalan THR karyawan yang ada ri perusahaan PT Liebra Pramana tersebut sudah jelas dan tidak ada masalah, bahlan para karyawannya sudah sudah oke dan bisa menerima,” jelasnya.
Sementara itu, Human Capital General Affair Manager PT Liebra Pramana Semarang, Ralin Purnama, mengakui perusahaannya siap membayarkan THR secara penuh kepada sebanyak 1.561 karyawan. Namun karena cashflow perusahaan yang masih terdampak Covid-19, maka pemberian THR dibagi menjadi dua bagian. “Sehingga pada pelaksanaanya pemberian 100 persen itu kami bagi menjadi dua bagian,” jelasnya.
Sedangkan Manajer PT Cimory, Agus Purwoko Djati yang juga dikonfimasi terpisah mengatakan, perusahaanya telah membayar THR seluruh karyawan –pada tanggal 6 Mei 2021 lalu.
Adapun jumlah karyawan di PT Cimory mencapai sebanyak 258 orang. “Sampai dengan hari ini kesemuanya telah menerima THR. “Dan kebetulan tidak ada complain dan semuanya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
[ad_2]