[ad_1]
Pemerintah Provinsi Aceh, Kamis (10/8), menerapkan aturan yang mengharuskan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan langsung atau menikah, terpisah di kendaraan dan tempat umum. Hal tersebut merupakan upaya provinsi paling barat Indonesia itu untuk menerapkan hukum Islam.
Pihak berwenang memerintahkan pegawai negeri dan warga lawan jenis yang tidak memiliki hubungan keluarga “untuk tidak berkumpul di ruang publik, tempat sepi, serta di dalam kendaraan”, menurut surat edaran yang dikeluarkan pekan lalu.
Regulasi tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Pemprov Aceh untuk “membentuk generasi yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari mereka” pada peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia pada 2045, kata juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA kepada AFP, Kamis (10/8).
“Generasi Aceh tidak hanya mampu bersaing secara global tetapi juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dengan adat, budaya, dan kehidupan sehari-hari masyarakat Aceh,” katanya.
Muhammad mengatakan aturan tersebut adalah langkah “pencegahan” oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan para ulama.
Sanksi yang akan diterapkan pemprov atas pelanggaran aturan itu masih belum diketahui.
Terlepas dari kritik yang meluas, hukum cambuk di depan publik acap kali dilakukan atas berbagai pelanggaran di provinsi tersebut, termasuk perjudian, konsumsi alkohol, dan hubungan di luar nikah.
“Khalwat” atau “kedekatan” juga dapat dihukum berdasarkan hukum agama Aceh, yang melarang umat Islam berduaan dengan lawan jenis tanpa status pernikahan. [ah/gg]
[ad_2]