Suara-Pembaruan.com — Kelompok masyarakat meminta Danantara mengaudit dugaan penyimpangan dalam proyek di lingkungan perusahaan telekomunikasi negara.
Senin, 31 Agustus 2026 di depan gedung Wisma Danantara Indonesia, jalan Gatot Subroto kav 36, Jakarta Selatan.
Barisan Rakyat Sikat Koruptor mendesak Danantara menelusuri berbagai laporan dan dugaan penyimpangan yang mereka sebut terjadi di lingkungan perusahaan telekomunikasi negara.
Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat.
Salah satu perkara yang disorot berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan yang melibatkan perusahaan perbankan dan telekomunikasi milik negara. Kelompok tersebut menyebut adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Peserta aksi memakai pakaian hitam atas bentuk keprihatinan penegakan hukum masih tebang pilih.
Meminta Audit Independen
Barisan Rakyat Sikat Koruptor meminta Danantara tidak mengabaikan laporan masyarakat. Mereka mendesak dilakukannya audit dan investigasi yang independen, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Audit, menurut kelompok tersebut, diperlukan untuk mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kerugian perusahaan ataupun negara.
Desakan itu menjadi relevan dengan agenda pembenahan tata kelola BUMN. Danantara pada 2026 menyatakan melakukan penguatan tata kelola, antara lain melalui evaluasi kebijakan akuntansi, kualitas pencatatan aset, sistem pengendalian, dan manajemen risiko.
Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan ataupun praktik koruptif semestinya memperoleh ruang pemeriksaan yang proporsional. Bukan untuk menghakimi orang yang dilaporkan, melainkan memastikan pengelolaan kekayaan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Kelompok masyarakat tersebut juga meminta evaluasi terhadap pejabat atau direksi yang berkaitan dengan perkara apabila hasil audit ataupun penyidikan kelak menemukan pelanggaran.
Mekanismenya, tentu saja, tak bisa berdasarkan tekanan massa semata. Pemberhentian maupun sanksi harus bertumpu pada bukti, ketentuan perusahaan, hasil audit, serta proses hukum yang sah.
Empat Desakan
Dalam pernyataannya, Barisan Rakyat Sikat Koruptor menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Danantara melakukan audit dan investigasi independen atas setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara.
Kedua, mereka meminta laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek jasa pelayanan notifikasi perbankan ditelusuri secara menyeluruh.
Ketiga, Danantara diminta mengevaluasi pejabat atau direksi yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Keempat, kelompok tersebut meminta Danantara memperketat pengawasan terhadap pemborosan, kebocoran anggaran, penyalahgunaan kewenangan, kolusi, nepotisme, dan konflik kepentingan di lingkungan perusahaan negara.
Mereka menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan membuka kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak melihat perkembangan penanganan perkara.
Kini bola berada di tangan lembaga pengawas, auditor, Danantara, serta aparat penegak hukum. Mereka perlu memilah mana tuduhan yang memiliki bukti dan mana yang sebatas klaim.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi pengadilan berdasarkan tudingan. Sebaliknya, jabatan dan besarnya sebuah korporasi juga tak boleh menjadi perisai dari pemeriksaan.
Bagi Danantara, perkara seperti ini sekaligus menjadi ujian terhadap janji tata kelola yang terus digaungkan. Jika laporan mempunyai dasar, audit harus membukanya. Jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus membersihkan nama pihak yang dituding.
Pada akhirnya, kredibilitas Danantara bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar kekayaan negara yang dikelolanya. Yang tak kalah penting adalah seberapa kuat lembaga itu menjaga kekayaan tersebut dari kebocoran—dan seberapa berani ia membuka hasil pemeriksaannya kepada publik.








