[ad_1]
Mudik lebaran jadi salah satu tradisi masyarakat Muslim Indonesia ketika Ramadhan jelang hari Raya Idul Fitri. Namun, karena kondisi pandemi yang kini masih terjadi, pemerintah pun membuat aturan larangan kegiatan ini. Lebih jelasnya soal larangan mudik lebaran 2021 akan diungkap di bawah.
Satgas penanganan COVID-19 beserta jajaran pemerintah yang terkait yakni Kementerian Perhubungan dan Polri mengumumkan aturan tersebut.
Pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, surat edaran pun dikeluarkan. Pemerintah akhirnya mengumumkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Larangan Mudik Lebaran Mulai 6 Mei 2021
Lewat surat edaran ini pemerintah secara tegas melarang msyarakat untuk melakukan mudik jelang lebaran. Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19. Larangan ini pun berlaku untuk berbagai jenis transportasi mulai dari darat, laut, hingga udara.
“Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 – 17 Mei 2021,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers melansir Kontan.
Artikel Terkait: Ibu Hamil Boleh Lakukan Perjalanan Selama Masa Larangan Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!
Aturan-aturan dalam Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran
Parents, ini dia sejumlah aturan yang tercantum dalam surat edaran mengenai larangan mudik tersebut untuk tiga moda transportasi.
1. Transportasi Darat
Dalam aturan terbaru ini, mudik menggunakan jalur darat seperti mobil, kereta api dan bus dilarang. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini, yakni sebagai berikut:
- Layanan distribusi logistik
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka
- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Meski demikian terdapat prasyarat dalam pengecualian ini, yaitu:
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
“Surat ini berlaku secara perseorangan, untuk satu kali perjalanan, pergi/pulang dan wajib bagi masyarakat berusia sama dengan atau lebih dari 17 tahun ke atas. Selain keperluan tersebut, tidak diizinkan untuk mudik dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka surat izin bepergian tidak akan diterbitkan,” tegas Wiku.
Pengecualian kendaraan
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi jika : Putar balik kendaraan, penilangan, atau sesuai perundang-undangan.
2. Transportasi Laut
Inilah beberapa pengecualian kapal dalam periode pelarangan mudik:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
Sanksi Jika Melanggar Larangan Mudik Lebaran: Pemberian sanksi di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai peraturan undang-undang.
Artikel Terkait: Larangan Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi yang Melanggar
3. Transportasi Udara
Semua penumpang yang hendak mudik menggunakan pesawat terbang juga dilarang. Ada pun penerbangan yang dikecualikan antara lain:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi: Diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akan Ada Operasi di Tempat-tempat Strategis untuk Menjaring Pelanggar Larangan Mudik Lebaran
Selain berbagai hal di atas, Polri dan TNI diketahui akan melakukan operasi di tempat-tempat strategis selama periode pelarangan mudik untuk mengecek kelengkapan surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Pelaksanaannya mengacu SE Satgas No. 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas No. 8 tahun 2021 untuk perjalanan internasional.
Beberapa tempat strategi antara lain:
- Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
- Perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint)
- Titik penyekatan daerah aglomerasi yaitu satu kesatuan wilayah terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
- Khusus WNI yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi), diimbau menunda sementara kepulangannya dengan harapan dapat mencegah masuknya imported cases dengan varian mutasinya.
Artikel Terkait: 4 Bacaan Istighfar Penghapus Dosa Beserta Keutamaannya yang Luar Biasa
Itulah berbagai aturan kebijakan mengenai larangan mudik lebaran 2021. Semoga bermanfaat.
****
Baca Juga:
6 Tips dan Pengalaman Mengajarkan Anak Puasa Ramadan ala Keluarga Kami
Hadiahi Si Kecil 1 dari 7 Mukena Pilihan untuk Buatnya Semagat Beribadah
Yuk, Kurangi Sampah Jelang Hari Raya dengan Ramadan Hijau
[ad_2]