[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Memasuki periode larangan mudik yang berlangsung dari 6-17 Mei 2021, warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat utama.
Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan. Hanya beberapa masyarakat dengan keadaan tertentu yang bisa mendapatkan SIKM.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapatkan SIKM tersebut. Yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki keadaan darurat ataupun perjalanan dinas yang ditandai dengan surat dari pimpinannya.
Pertama, masyarakat bisa mengajukan permohonan jika ingin meninggalkan ibu kota karena ada keluarga yang sakit. Misalnya ia seorang perantau dan dalam periode larangan mudik ini keluarganya seperti orang tua, suami/istri atau anak sakit maka akan diberikan SIKM.
Kedua, keadaan darurat lainnya yang bisa menjadi syarat mendapatkannya untuk meninggalkan Jakarta adalah saat ada keluarga yang meninggal dunia.
Ketiga, SIKM akan diberikan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas. Dengan syarat harus dibuktikan dengan surat tertulis dari pimpinan tempatnya bekerja.
Jika memenuhi salah satu syarat tersebut, maka bisa mengajukan permohonan ke Ketua RT/RW untuk disampaikan kepada Lurah masing-masing warga. Tidak lupa juga harus melampirkan KTP.
[ad_2]