Suara-Pembaruan.com –– Diduga Palsukan Struk Transfer Virtual Account BCA, Karyawan Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Jakarta, Seorang karyawan wanita berinisial TWI dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan uang di perusahaan tempatnya bekerja.
Wanita 28 tahun asal Kelurahan Klapanunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 945 juta lebih.
TWI dilaporkan ke polisi oleh perusahaan tempatnya bekerja berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1914/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA hari Kamis tertanggal 4 April 2024.
Modusnya, pelaku seolah telah melakukan pembayaran iklan di aplikasi jual beli online Shopee dengan cara transfer melalui virtual account BCA ke Shopee.
Namun struk setoran transfer virtual account BCA nya diduga dipalsukan dengan cara diedit penampakannya seolah sudah transfer.
Sarana transaksi yang digunakan oleh TWI adalah menggunakan telepon atau ponsel dan nomor ponsel tersebut adalah milik perusahaan.
Diketahui, TWI berstatus sebagai koordinator sales di PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) yang beralamat di jalan Teluk Mandar Blok A2 No 2 Rt 011 Rw 011, Duren Sawit Jakarta Timur;
PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) mempercayakan kasus ini pada kuasa hukumnya Dr Urbanisasi dari Urban Law Office.
Kuasa hukum PT Andrawinatama Kerta Harja (PT AKH) Dr Urbanisasi mengatakan, laporannya ke polisi dilakukan pada Kamis 4 April 2024. TWI, lanjut Urbanisasi sudah bekerja di perusahaan ini sejak 2021 dan selama ini sangat dipercaya pihak perusahaan. Bahkan diberi kepercayaan untuk menjembatani akun penjualan di dua aplikasi yakni Shopee dan Tokopedia.
Salah satu tugas TWI yakni secara rutin melakukan pemindahan dana perusahaan untuk pembayaran iklan ke aplikasi jual beli online, Shopee. Pihak perusahaan melalui TWI membayar iklan ke Shopee dengan cara mentransfer melalui TWI.
Dari hasil pemeriksaan secara internal diketahui bahwa TWI telah melakukan rekayasa struk transfer pembayaran melalui online banking. Seharusnya uang perusahaan tersebut disetorkan ke Shopee.
Urbanisasi mengatakan, TWI seolah menyetorkan dana melalui virtual account BCA ke rekening Shopee. Namun struk setoran tersebut ternyata dipalsukan alias diedit seolah ada setoran. “Diduga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Saudari TWI,” katanya.
Perusahaan menemukan kejanggalan transaksi yang dilakukan TWI. Dan pelaku diduga melakukan aksinya sejak tahun 2021 berdasarkan audit yang dilakukan pihak perusahaan. “Modus pelaku baru ketahuan perusahaan pada 6 Maret 2024, setelah pihak perusahaan memeriksa laporan pemasangan iklan di Shopee dan ditemukan kejanggalan,” katanya.
Pelaku melakukan aksinya dalam setiap transaksi pembayaran iklan ke Shopee. Perusahaan setiap waktu bisa satu atau dua hari sekali mentransfer ke rekening TWI untuk pembayaran iklan ke Shopee. “TWI memberikan bukti struk transfer BCA ke perusahaan namun setelah diperiksa struk tersebut janggal dan ditemukan dipalsukan karena terlihat nomor Virtual Accountnya janggal serinya sama,” ujar Urbanisasi.
Aksi ini terjadi beberapa kali saat pembayaran iklan ke Shopee sejak tahun 2021. Perusahaan dirugikan hampir mencapai Rp 945 juta lebih dari transfer pembayaran iklan ke Shopee yang dilakukan sejak 2021.
Rincian transfer melalui rekening Virtual Account BCA pertama tahun 2021 nominal sebesar Rp 4.006.000. Namun transfer paling banyak dilakukan pada 2023 yang mencapai Rp 756.810.000,-
Urbanisasi mengatakan pihak perusahaan sudah tiga kali mengirim surat panggilan kepada pelaku. Namun tidak diindahkan.
Bahkan pelaku pernah mencoba unruk mengakses akun perusahaan lagi.
“Perbuatan yang dilakukan terlapor sekalipun telah di lakukan somasi kesatu, kedua oleh perusahaan ditambah somasi ketiga oleh kuasa hukum, terlapor mencoba melakukan beberapa kali ingin mengambil uang iklan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
“Namun dapat di gagalkan dengan adanya kerjasama dengan pihak Shoppee,” tambahnya.
Urbansasi mengatakan pihaknya memiliki alat bukti hasil audit dari perusahaan, rekening koran BCA, transaksi di Shopee dan bukti struk transfer virtual account BCA yang dipalsukan.
Selain itu TWI sudah dipangil baik baik oleh perusahaan, dan sudah di somasi juga melalui lawyer.
“Akan tetapi tidak punya etika baik untuk datang maupun merespon oleh karena itu kami terpaksa melakukan upaya hukum,” katanya.
Tindakan tersebut dapat diduga tindakan pribadi nya TWI, akibat perbuatan tersebut yang berulang ulang bahkan sudah diperingatkan pun masih mencoba hal tersebut sehingga tidak ada lagi upaya yang kita harapkan tidak adanya etika baik dari TWI karena itulah menjadi dasar kuasa hukum membuat laporan ke kepolisian.
Bahkan terlapor berkali kali mengulangi hal tersebut walaupun telah di berikan somasi baik dari perusahaan maupun dari kuasa hukum.
Maka kuasa hukum mengambil suatu tindakan yaitu melaporkan ke kepolisian.
“Walaupun kita tau tindak pindana adalah upaya akhir dari setiap proses yang dilakukan,” pungkasnya. (Red)