Suara-Pembaruan.com — Dua Pengusaha Berdamai di Restorative Justice, Kasus Dicabut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Menyelesaikan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengakhiri perselisihan antara dua pengusaha yang berseteru melalui mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Dalam penyelesaian ini, Ditreskrimum Polda Banten meresmikan penghentian penyelidikan kasus penggelapan yang menjerat pengusaha Andy Wibowo.
Penghentian perkara tersebut ditegaskan setelah berhasilnya mediasi dan upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten. Melalui proses ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencapai perdamaian dan berkomitmen untuk tidak saling melaporkan satu sama lain.
Dalam upaya perdamaian, pelapor Wira Aditya, Direktur PT. Inti Delta Kirana, mencabut laporan yang sebelumnya diajukannya ke polisi terhadap terlapor Andy Wibowo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Inti Delta Kirana.
Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menyampaikan, “Kami kemudian menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, dan pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka seorang Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha.”
Perdamaian antara Andy Wibowo dan Wira Aditya dilakukan dengan pendampingan para penyidik di Ditreskrimum Polda Banten.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian yang adil dan melakukan pemulihan pada keadaan semula.
Penghentian penyidikan ini didasarkan pada rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada 30 Januari 2024. Keputusan tersebut kemudian diterbitkan dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten memberikan perhatian kepada hasil gelar perkara tertanggal 30 Januari 2024 terhadap Laporan Polisi: LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDABANTEN, tanggal 24 Oktober 2022, tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Pihak berwenang menginformasikan penghentian penyidikan kepada pelapor, tersangka, dan pihak-pihak terkait. Barang sitaan dikembalikan kepada pemiliknya atau pihak yang paling berhak.
Surat ketetapan penyidikan ini berlaku sejak ditetapkan pada 31 Januari 2024, di Serang, Banten, dan ditandatangani oleh Kombes (Pol) Yudhis Wibisana, SIK, MH, Direktur Reserse Kriminal Umum.
- sumber: https://www.hariankami.com/hukum-kami/23611769091/dua-pengusaha-berdamai-di-restorative-justice-kasus-dicabut