Suara-Pembaruan.com — Freddy Widjaja Surati Presiden, Minta Penanganan Laporan Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Ditinjau Kembali
Freddy Widjaja meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap penanganan laporan pidana yang pernah diajukannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Permintaan tersebut disampaikan Freddy melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025. Dalam surat itu, ia memohon perlindungan dan kepastian hukum sekaligus meminta agar penanganan perkara yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan dapat ditinjau kembali.
Freddy berharap Presiden dapat meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berlangsung secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari tekanan pihak mana pun.
Nama Franky Oesman Widjaja disebut sebagai pihak terlapor dalam laporan yang dibuat Freddy.
Namun, seluruh tudingan yang disampaikan Freddy masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pelapor. Dugaan tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum ataupun bukti kesalahan pihak terlapor sepanjang belum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Membawa Nama Eka Tjipta Widjaja
Dalam surat kepada Presiden, Freddy memperkenalkan dirinya sebagai anak kandung almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati.
Freddy mendasarkan keterangannya tersebut, antara lain, pada Akta Wasiat Nomor 236 tertanggal 20 November 1991 yang disebutnya memuat informasi mengenai hubungan keluarga tersebut.
Ia mengatakan, keputusannya menyampaikan persoalan ini kepada Presiden didorong oleh harapannya agar prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi ataupun kekuasaan.
Freddy berharap prinsip tersebut juga diterapkan dalam penanganan laporan yang sedang diperjuangkannya.
Bermula dari Laporan ke Polda Metro Jaya
Persoalan hukum itu bermula dari laporan Freddy ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/2907/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Freddy melaporkan Franky Oesman Widjaja terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Freddy, pokok persoalan berkaitan dengan kutipan atau salinan akta kelahiran yang dimiliki pihak terlapor. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara data pencatatan kelahiran dan dokumen akta yang kemudian diterbitkan.
Dugaan tersebut merupakan versi Freddy sebagai pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pertanyakan Pemeriksaan Dokumen
Dalam suratnya kepada Presiden, Freddy juga mempersoalkan proses pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi objek laporannya.
Ia menduga penyelidik belum melakukan pemeriksaan fisik ataupun pengujian keaslian terhadap dokumen tersebut sebelum menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Persoalan pemeriksaan dokumen itu kemudian menjadi salah satu dasar Freddy meminta penanganan perkara ditinjau kembali.
Freddy berpandangan, pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian sebagaimana yang ia laporkan.
Penyelidikan Dihentikan
Menurut Freddy, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya pada 31 Mei 2024.
Selanjutnya, berdasarkan surat tertanggal 14 Oktober 2024, proses penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Freddy menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, ia kemudian mengajukan pengaduan masyarakat pada Juni 2025 dengan harapan perkara dapat diperiksa kembali.
Pengaduan tersebut, menurut Freddy, ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus pada 30 Juli 2025.
Namun, ia menilai hasil proses tersebut belum menjawab sejumlah keberatan yang sebelumnya disampaikan.
Freddy juga mengaku menerima surat mengenai perkembangan penanganan pengaduan dari Polda Metro Jaya pada Agustus 2025. Menurut dia, surat tersebut belum menjelaskan secara terperinci hasil gelar perkara khusus.
Klaim Memiliki Bukti Tambahan
Dalam upayanya meminta peninjauan kembali perkara, Freddy mengklaim telah menyampaikan sejumlah bukti tambahan.
Bukti tersebut, menurut dia, telah disampaikan dalam gelar perkara khusus dan antara lain berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian administrasi pada akta kelahiran yang menjadi objek laporan.
Freddy juga menyebut pernah meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengenai dokumen yang dipersoalkannya.
Menurut versi Freddy, terdapat perbedaan informasi yang diterimanya mengenai keberadaan register akta kelahiran tersebut.
Perbedaan informasi itulah yang kemudian membuat Freddy meminta dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Klaim mengenai ketidaksesuaian dokumen maupun informasi dari instansi terkait tersebut tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Minta Perhatian Presiden
Setelah menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif, Freddy kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden.
Melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025, Freddy meminta perlindungan dan kepastian hukum serta berharap Presiden memberikan perhatian terhadap penanganan laporannya.
Ia secara khusus berharap Kapolri dapat meninjau kembali penghentian penyelidikan dan membuka ruang pemeriksaan kembali apabila secara hukum masih dimungkinkan.
Freddy juga meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Menurut Freddy, persoalan yang diperjuangkannya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ia menilai proses penegakan hukum yang transparan dan profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menunggu Tanggapan Para Pihak
Dengan surat yang telah disampaikan kepada Presiden, kelanjutan perkara tersebut kini bergantung pada mekanisme yang berlaku serta keputusan institusi terkait dalam menindaklanjuti permohonan Freddy.
Belum diketahui apakah permintaan untuk meninjau kembali perkara tersebut akan ditindaklanjuti atau apakah kepolisian memiliki pertimbangan lain terkait penghentian penyelidikan sebelumnya.
Hingga materi berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dalam bahan yang diterima redaksi dari Polda Metro Jaya, Franky Oesman Widjaja, ataupun pihak Istana Kepresidenan terkait substansi surat Freddy.
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sesuai asas praduga tak bersalah, laporan serta dugaan yang disampaikan Freddy Widjaja tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Keabsahan dokumen yang dipersoalkan maupun ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.








