[ad_1]
SuaraPemerintah.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Hendrar Prihadi akan melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang langsung disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun program Pemkot Semarang yang disupervisi KPK meliputi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perijinan, auditing, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, serta manajemen aset daerah.
Dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi di Balaikota, Hendrar mengatakan bahwa saat ini masyarakat semakin cerdas untuk bisa melihat dan memonitor anggaran pembangunan belanja daerah.
Oleh karena itu, Pemkot Semarang harus menggunakan anggaran semaksimal mungkin tanpa adanya kasus korupsi.
“Kami berada di wilayah yang transparan seperti aquarium karena setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh ASN dapat dilihat oleh masyarakat.
Saya menghimbau kepada kepada kawan-kawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berani menjalankan program, tetapi jangan melanggar aturan,” ujar Hendrar yang akrab disapa Hendi dalam rilis yang diterima Suara-Pembaruan.com.com. Jumat (18/6/2021).
Hendi melanjutkan, pihaknya sepakat bila upaya pencegahan atau preventif, jauh lebih baik dari pada penindakan atau pemberantasan ketika negara telah mengalami kerugian.
Karenanya, Pemkot Semarang berkomitmen membuat sejumlah aturan atau sistem yang membatasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemkot Semarang, lanjut Hendi, senantiasa berupaya membangun sistem mulai dari perencanaan, pelaporan hingga evaluasi. Hal ini diwujudkan dengan menyelenggarakan rapat evaluasi bernama Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra).
“Melalui Tepra, kami duduk bersama OPD untuk membahas berbagai aduan kota Semarang serta mencari solusi,” kata Hendi.
Menurut laporan KPK, Kota Semarang berada di peringkat 13 secara nasional dan peringkat 2 di Jawa Tengah dalam capaian Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2020 pada aplikasi Monitoring Center of Preventio (MCP) KPK.
Pemkot Semarang telah mencapai indeks 91,39 untuk progres rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah).
Adapun rincian indeks tersebut yakni progres area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 98,7 persen, area pengadaan barang dan jasa 91,9 persen, area pelayanan terpadu satu pintu 93,5 persen, area kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 95,2 persen, area manajemen ASN 96,4 persen, area optimalisasi pendapatan daerah 78,8 persen, serta area manajemen daerah 80,8 persen.
Aras pencapaian indeks tersebut, lanjut Hendi, Pemkot Semarang senantiasa melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ia mendorong inspektorat membentuk Sekretariat Rencana perubahan dan aksi Korsupgah untuk mengingatkan dan berkoordinasi dengan OPD pengampu aksi Korsupgah.
“Tujuannya, supaya program dan kegiatan yang memiliki potensi korupsi atau kerugian negara dapat diminimalkan,” tutur Hendi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama memberikan apresiasi kepada Pemkot Semarang atas keseriusan pencegahan aksi dan pemberantasan korupsi. Pasalnya, nilai MCP yang diperoleh Kota Semarang cukup tinggi
“Saya percaya ini bukan hanya peran Wali Kotanya saja, tapi juga hasil kerja keras dari OPD yang mengemban amanah dengan baik, mulai dari perencanaan, peningkatan pendapatan daerah, dan lain-lain,” tutur Bahtiar.
Bahtiar juga mengapresiasi para pimpinan daerah yang tidak pernah tersangkut kasus korupsi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki sumber daya yang cukup besar sehingga patut berbangga bila para pimpinan yang tidak jerat korupsi.
Bahtiar menambahkan, korupsi tidak akan pernah hilang selama manusia masih memiliki keinginan untuk memperkaya diri sendiri, baik dari anggaran yang dimiliki maupun menerima sesuatu di luar hak.
“Ke depannya, saya akan usulkan untuk memberikan penghargaan kepada pimpinan daerah yang bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Bahtiar.
[ad_2]