Suara-Pembaruan.com — Pj BUPATI BANGKALAN TERAPKAN ATURAN KETAT NETRALITAS ASN PADA PEMILU
Bangkalan, 16 November 2023 – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, mengumumkan penerapan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Aturan ini mengharuskan para ASN menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) saat melaksanakan tugas mereka. Keputusan ini diumumkan dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu serentak yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan di Gedung Rato Ebuh pada Kamis (16/11/2023).
Pemberlakuan penggunaan PDH bertujuan untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan. Pj Bupati mengungkapkan bahwa perbedaan antara melakukan pelanggaran atau tidak dalam konteks netralitas ASN sangatlah tipis.
“Karena itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan netralitas ASN, mulai hari Senin depan hingga berakhirnya masa Pemilukada, para ASN di Bangkalan wajib memakai PDH setiap hari aktif tugas,” tambahnya.
Pj Bupati Arief M. Edie memperingatkan seluruh ASN untuk berkomitmen menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis.
“Jangan ada ASN yang bersikap miring, ASN harus bekerja sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak menjaga netralitas, Pj Bupati menyatakan bahwa teguran akan diberikan kepada pelanggar, dan sanksi akan menjadi ranah Bawaslu.
“Ketika ada penyimpangan, itu merupakan ranah Bawaslu. Kami akan menindak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh ASN di Bangkalan tetap netral selama proses Pemilu serentak, menjaga integritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.