Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Jelang Idul Fitri, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Untuk MBR

201
×

Jelang Idul Fitri, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Untuk MBR

Sebarkan artikel ini
Jelang Idul Fitri, 4 Rusunawa Milik Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Untuk MBR

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun) selama dua pekan ke depan. Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi Covid-19, terutama menjelang Idul Fitri.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada empat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan, yakni Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. “Total hunian ada 867 unit yang digratiskan,” katanya Khofifah ditemui di DPRD Jatim, Senin (3/5/2021).

Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan biaya sewa ini diberikan bagi para penyewa Rusunawa yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Selain karena pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih berlakunya PPKM Mikro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, kebijakan ini untuk meringankan masyarakat menjelang pendaftaran sekolah,” katanya.

Khofifah menyadari, masih berlakunya kebijakan PPKM Mikro di tengah Bulan Suci Ramadan ini berimbas kepada turunnya penghasilan masyarakat. Termasuk para penghuni Rusunawa. Namun, dia mengingatkan, pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah fenomena lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara tetangga.

Gubernur pun berharap, biaya sewa rusunawa selama dua bulan yang tidak perlu dibayarkan itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain, sehingga masyarakat bisa tenang beribadah selama Ramadan. Total biaya sewa empat rusun yang dibebaskan selama dua bulan itu, berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jatim mencapai lebih dari Rp446,8 juta untuk 867 unit rusunawa.

Biaya sewa masing-masing rusunawa yang dikelola Pemprov Jatim itu berbeda-beda. Untuk 268 unit Rusunawa Gunungsari yang dihuni, total pembebasan biaya sewa selama 2 bulan mencapai Rp68,4 juta. Sedangkan untuk Rusunawa SIER dengan jumlah 65 unit yang dihuni, total biaya sewa yang dibebaskan selama dua bulan mencapai Rp16,7 juta.

Sementara untuk 68 unit Rusunawa Jemundo, biaya sewa yang dibebaskan mencapai lebih dari Rp17,4 juta, dan untuk 466 unit Rusunawa Sumurwelut total sewa yang dibebaskan mencapai Rp 120,9 juta. “Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Kami harap kebijakan ini bisa dimanfaatkan maksimal dan kami imbau penghuni tidak mudik dulu,” pungkasnya.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *