Suara-Pembaruan.com — Presiden Joko Widodo Menandatangani Perpres Publisher Rights untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights (Hak Penerbit). Langkah ini diambil dengan niat baik untuk memberikan dukungan yang lebih kuat bagi industri media di Indonesia.
Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) dengan tegas mendukung pernyataan dari AJI dan LBH Pers, yang menegaskan bahwa implementasi Publisher Rights ini harus memastikan keadilan bagi Public Interest Media yang telah lama mengabdikan diri untuk menyuarakan kepentingan publik.
Adanya kesulitan bagi kelompok media tertentu untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun memiliki kualitas jurnalistik yang tinggi menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, perlu adanya terobosan dari Dewan Pers agar media-media berkualitas bisa melewati proses verifikasi dengan adil dan mendapatkan perlindungan dari regulasi ini.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden mengaku telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers dengan sungguh-sungguh. Beliau menyadari bahwa aspirasi dari insan pers tidaklah selalu seragam, terdapat perdebatan dan perbedaan pendapat yang cukup panjang, terutama antara media konvensional dengan platform digital, serta platform digital besar.
“Kami harus terus mempertimbangkan implikasi dari langkah ini. Setelah mencapai pemahaman yang lebih mendalam, barulah kami dapat menemukan titik temu yang tepat,” ujar Presiden.
Semangat utama dari Perpres ini adalah untuk mengakhiri penyebaran konten-konten negatif dan mendorong perkembangan jurnalisme yang berkualitas demi kemajuan Indonesia.
“Kami juga bertujuan untuk memastikan kelangsungan industri media nasional serta menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” tambah Jokowi, menegaskan bahwa Perpres ini akan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.
Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan menegaskan bahwa hak penerbit adalah inisiatif dari insan pers sendiri, dan pemerintah tidak akan campur tangan dalam mengatur konten pers. Regulasi ini bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan tujuan meningkatkan kualitas jurnalisme.
Pemerintah juga menyadari pentingnya menghadapi transformasi digital ini. Presiden menegaskan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator, sehingga kerja sama antara konten kreator dan platform digital dapat berlanjut seperti biasa.
Pada masa transisi implementasi, perlu adanya antisipasi terhadap berbagai risiko yang mungkin timbul, baik dari pihak platform digital maupun dari masyarakat pengguna.
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi untuk mendukung perusahaan media di dalam negeri. Menteri Komunikasi dan Informatika diinstruksikan untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers sebagai langkah bantuannya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Panglima TNI, Kapolri, Ketua MPR, Sekretaris Kabinet, Menteri Komunikasi dan Informatika, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Ketua Komisi I DPR, serta berbagai insan pers yang turut menyaksikan penandatanganan Perpres Publisher Rights ini.