Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

KAI Daop 1 Pastikan Penumpang Periode Peniadaan Mudik Merupakan Pelaku Perjalanan Pengecualian Yang Terverifikasi

260
×

KAI Daop 1 Pastikan Penumpang Periode Peniadaan Mudik Merupakan Pelaku Perjalanan Pengecualian Yang Terverifikasi

Sebarkan artikel ini
KAI Daop 1 Pastikan Penumpang Periode Peniadaan Mudik Merupakan Pelaku Perjalanan Pengecualian Yang Terverifikasi

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta hingga saat ini masih melakukan pembatasan penumpang dengan syarat tertentu. Sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik mulai tanggal 6 s.d 17 Mei, KA Jarak Jauh yang dioperasikan diperuntukan para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus.

“KAI Area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 KA pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 KA dari Stasiun Pasar Senen. KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Senin (17/5).

Berdasarkan data yang ada, rata- rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per Stasiun berkisar antara 500 s.d 1.000 penumpang setiap hari nya. Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi.

“PT KAI Daop 1 menjalankan seluruh protokol kesehatan dan persyaratan yang ditentukan bagi pengguna jasa KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta guna mendukung upaya pemerintah pada penanganan Covid 19 di Sektor transportasi. Sehingga KA yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk. Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian sebagai berikut:
–  Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
    -Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
    –  Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *