[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Selama masa ‘Dilarang Mudik’ 6 s.d 17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh adalah untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
“Orang-orang yang dikecualikan adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (15/5).
Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 s.d 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari. Rata-rata harian volume pelanggan turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra larangan mudik pada 22 April s.d 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari. Penurunan tersebut dikarenakan kebijakan larangan mudik dari pemerintah sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pada periode 6 s.d 14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku,” tambahnya.
KAI menyarankan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu. Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya.
[ad_2]