Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Nasional

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag : e-Kompas.ID Nasional

229
×

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag : e-Kompas.ID Nasional

Sebarkan artikel ini
Kasus Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Dari empat pejabat, salah satunya Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag inisial ON.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini, Senin (18/4/2022). Salah satu orang yang diperiksa adalah berinisial ON yang menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Kemendag.

“ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

BACA JUGA:Antre BLT Minyak Goreng, Warga Membeludak di Kantor Desa Bojong Nangka 

Sementara itu, tiga orang lainnya yang diperiksa di antaranya AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI. Kemudian, IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

“Keempat IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI,” tambahnya.

Mereka diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara,” katanya.

Kejagung menaikan status penyidikan kasus kelangkaan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

“Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO),” terang Ketut dalam keterangannya, Jumat 25 Maret 2022.

BACA JUGA:Ikut Bicara soal Minyak Goreng Langka, Ketua KPK: Aneh! 

Ketut mengatakan, atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

“Namun, dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” ujar Ketut.

Di mana, terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.

“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” pungkasnya.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *