Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Kemnaker Berikan Pelatihan Vokasi di BLK Bagi Korban PHK Giant

197
×

Kemnaker Berikan Pelatihan Vokasi di BLK Bagi Korban PHK Giant

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Berikan Pelatihan Vokasi di BLK Bagi Korban PHK Giant

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Kementerian Ketenagakerjaan berencana memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja Giant yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, pekerja yang ter-PHK dapat meningkatkan atau alih keterampilan, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja atau berwirausaha mandiri.

“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), untuk mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (4/6/2021).

Dirjen Putri mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket, Tbk. Dari pertemuan, pihak manajemen PT Herro Supermarket akan berupaya menempatkan eks pekerja giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.

“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menjelaskan, pelatihan vokasi di BLK diperuntukan bagi angkatan kerja untuk membekali keterampilan (skilling), meningkatkan keterampilan (up skill), ataupun alih keterampilan (reskill).

“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.

Dirjen Putri menambahkan, Kemnaker melalui Ditjen Binapenta dan PKK juga menyipkan langkah alternatif bagi pekerja yang ter-PHK, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

“Ada arahan Ibu Menteri untuk merangkul para pekerja mantan dari Giant, walaupun mereka mendapatkan hak,” tambah Dirjen Putri.

PT Hero Supermarket sendiri telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. Kemnaker telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KemenPPPA: Berikan SKM Sama Dengan Langgar Hak Kesehatan Anak
Headline

[ad_1] SuaraPemerintah.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan jika pemberian susu kental manis (SKM)  bisa melanggar hak kesehatan anak. Perlu diketahui bahwa kental manis bukanlah produk susu, melainkan…