Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Internasional

KPAI Sesalkan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Sekolah

×

KPAI Sesalkan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Sekolah

Sebarkan artikel ini
KPAI Sesalkan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Sekolah

[ad_1]

KPAI Sesalkan Putusan MK yang Izinkan Kampanye di Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan izin pihak sekolah. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggengkan dan memperluas potensi pelanggaran hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti.

Komisioner KPAI Sylvana Apituley menekankan sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok, serta bebas kekerasan terutama kekerasan simbolik dan verbal.

Masyarakat, terutama para pelaku dan peserta pemilu dan pilkada 2024, tambahnya, harus diedukasi bahwa konten kampanye politik bukanlah konsumsi anak-anak sekolah; bahkan tidak untuk peserta didik usia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih. Sebaliknya yang diperlukan adalah pendidikan politik, kewarganegaraan dan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya kampanye jelas bukanlah modal pendidikan politik yang ideal bagi murid-murid sekolah, termasuk bagi pemilih pemula.

“Adanya putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak Konstitusional anak yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa,” tegas Sylvana kepada VOA, Selasa (22/8).

Sekolah juga dinilai rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu saat diperebutkan untuk menjadi target kampanye, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid kategori pemilih pemula yang cukup besar.

Relasi kuasa antara peserta pemilu dan pilkada dengan pihak sekolah, terutama kepala daerah petahana yang akan maju lagi dalam pilkada, adalah titik lemah potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu, yang sekaligus memperbesar potensi terjadinya manipulasi, eksploitasi dan penyalahgunaan anak, tambahnya.

Bahaya lain yang harus diwaspadai saat kampanye di sekolah adalah potensi ancaman kekerasan yang melibatkan masa pendukung. Jika ini yang terjadi, negara gagal dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dalam politik, sebagaimana diatur dlm UU Perlindungan Anak, ujarnya. Negara bahkan dapat disebut “membiarkan” atau tidak melakukan tanggungjawabnya utk melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan pada masa kampanye Pemilu/Pilkada 2024.

KPAI telah mengintensifkan koordinasi dengan KPU, dan memberi masukan dalam revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, guna memastikan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yg optimal dalam aturan tersebut. KPAI beberapa bulan terakhir ini telah mendorong pengaturan yang lebih rinci, jelas dan komprehensif terkait kampanye di sekolah, danmemastikan penetapan sangsi yang jelas dan tegas bagi yang melanggar. Sebuah panduan pengawasan pemilu/pilkada berbasis hak anak juga akan segera dirilis sehingga dapat digunakan masyarakat luas.

Lingkungan Pendidikan Tidak Kondusif

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan agar peserta pemilu untuk tidak berkampanye di sekolah atau kampus karena dikhawatirkan akan membuat lingkungan pendidikan tidak kondusif.

Menurutnya masih banyak lokasi lain yang bisa dipilih calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif untuk berkampanye.

“Kalau itu akan berportensi menimbulkan terjadinya friksi, menjadikan tidak kondusifnya lembaga pendidikan akibat dipakai untuk kampanye, sebaiknya saran saya tidak usah. Terlalu banyak tempat untk kampanye, ngapain harus cari lembaga pendidikan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik mengatakan lembaganya akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Idham.

Dalam peraturan itu tambahnya KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.

Menurutnya dalam melakukan revisi, KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta masukan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 15 Agustus lalu melarang sepenuhnya penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye peserta pemilu karena berpotensi memicu emosi dan kontroversi, serta merusak nilai agama. Namun lembaga itu memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapat izin dari penanggung jawab tempat. [fw/em]

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

pola jam hoki mahjong black scatter surabaya raih 688 juta

gates of olympus 1000 meledak 912 juta pemain medan

scatter wild emas 7 kali beruntun pemain bali 555 juta

gold bonanza ngamuk 10 putaran semarang raup 701 juta

trik putaran ganjil mahjong black scatter yogyakarta 599 juta

pola gelap olympus 1000 kakek merah palembang 834 juta

25 spin gold bonanza scatter bombardir makassar 645 juta

mahjong black scatter mode sultan menang 750 juta malang

scatter emas turun terus bandung barat dapat 489 juta

gates of olympus 1000 petir merah strategi lampung 950 juta

tracon 200juta scatter hitam mahjong

pola tracon mahjong2 maxwin

tracon rekor scatter hujan

trik tracon auto cuan mahjong3

pola scatter wild tracon jam hoki

tracon analisis scatter hitam hoki

anti rungkad tracon mahjong basah

tantangan tracon 1juta lipatganda

scatter wild vs hitam tracon eksperimen

strategi tracon kemenangan konsisten