“Sejatinya dugaan korupsi tersebut terjadi di Kementrian Pertahahan RI, jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut,” Connie Rahakundini, akademisi serta pengamat militer ini menegaskan.
Berita sudah terlanjur menyebar mengenai dugaan korupsi pembangunan Kapal TNI AL di Kemhan, yang rugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Terlalu tendesius menyudutkan TNI. Padahal proyek itu di Kemhan dan pelakunya sipil,” ujar TNI yang menyebut KPK misleading content.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut (AL).
Korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan), periode 2012-2018. KPK menduga kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan kerugian tersebut masih merupakan hitungan sementara dari auditor internal lembaga antirasuah tersebut.
Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.
Tujuh saksi akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa terkait penyidikan ini.
Dan diungkapkan pula bahwa sudah ada tersangka yang akan segera diperiksa KPK lebih lanjut.
Pada konferensi pers pengungkapan penyidikan tersebut, Ali juga berpesan agar pihak-pihak yang dalam waktu dekat dipanggil KPK untuk kooperatif membantu KPK mengungkapkan kasus ini.
“Pengumuman KPK tentang adanya penyidikan ini tentu membuat kejutan di masyarakat,” ujar pengamat militer Connie Rahakundini.
Wanita kelahiran 3 November 1964 ini menyebut, di saat perhatian masyarakat tertuju pada vonis tersangka pembuhunan Brigadir Joshua Hutabarat serta kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang hangat di masyarakat.
Pengumuman tersebut juga langsung “ditangkap” oleh media mainstream dengan membuat pemberitaan versi masing-masing dalam waktu yang relatif singkat dan bersamaan.
Langkah tersebut patut kita hargai sebagai salah satu prestasi KPK dalam mengungkapkan kasus korupsi yang menjadi musuh kita bersama.
Akan tetapi di sisi lain, “Pengumuman tersebut, yang tanpa disertai data lengkap dan terkesan terburu-buru dapat merugikan nama TNI AL.”
Karena dengan penyebutan korupsi kapal angkut tank 1 dan 2 TNI AL, masyarakat akan beropini bahwa yang melakukan korupsi adalah TNI AL.
“Padahal sejatinya dugaan korupsi tersebut terjadi di Kemhan, jauh sebelum TNI AL menerima dan menggunakan kapal tersebut,” Connie, akademisi serta pengamat militer ini menegaskan.
Terlebih Ali menjelaskan bahwa pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan jika penyidikan dikatakan cukup, yang disebutnya merupakan kebijakan pimpinan baru era Firli Bahuri.
Alasan tersebut terkesan aneh, karena kalau ada kebijakan tersebut, lalu mengapa diadakan pengumuman tersebut saat ini.
“Bukankah akan lebih baik nanti saja ketika penyidikan sudah cukup lengkap?” Conny Rahakundini berujar dalam kalimat tanya.
Di sisi lain, Conny mengatakan, masih bisunya pihak Kemhan tentang kasus ini juga seakan menunjukkan bahwa Kemhan lepas tangan dalam kasus ini.
Padahal seyogyanya Kemhan dapat menjelaskan tentang kasus ini dan alur proses pengadaan alutsista TNI yang semuanya melalui Kemhan.
Sikap diam Kemhan ini berbanding terbalik dengan teriakan lantang Menhan Prabowo Subianto di tahun 2022 yang menyatakan akan mengejar pelaku korupsi alutsista di lingkungan pertahanan.
Conny menunggu penjelasan dari pihak Kemhan patut secepatnya dilakukan, agar opini masyarakat tidak menjadi liar.
“Sehingga timbul dugaan-dugaan yang dapat menyebabkan timbulnya informasi hoax di masyarakat,” ujar Conny Rahakundini.
Keterbukaan Kemhan dalam kasus korupsi alutsista ini akan menghindari spekulasi pihak-pihak tertentu yang memiliki tujuan membuat kegaduhan dengan memanfaatkan isu-isu terkini, sekaligus membantu pihak KPK menyelesaikan kasus ini dengan baik.