Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Menteri Tjahjo: ASN Tersangka Kasus Vaksin Ilegal Harus Dipecat

222
×

Menteri Tjahjo: ASN Tersangka Kasus Vaksin Ilegal Harus Dipecat

Sebarkan artikel ini
Menteri Tjahjo: ASN Tersangka Kasus Vaksin Ilegal Harus Dipecat

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menunjukkan sikap tegas dengan menyerukan ASN yang terbukti menjual vaksin Covid-19 harus dipecat.

Tjahjo pun mengatakan sangat menyesalkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum PNS tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Politikus PDIP itu juga menyesalkan adanya oknum yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya” ujarnya.

Ia mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

“ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” kata mantan menteri dalam negeri (mendagri) itu.

Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegalsehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.

“Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan,” kata Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menteri BUMN: Holding Jadi Solusi Masalah UMi
Headline

[ad_1] Jakarta, Bumntrack.co.id – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa holding Usaha Mikro (UMi) akan menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi segmen UMi. Dengan Holding UMi, akses pendanaan lebih…