Ekonomi

Otoritas Bursa AS Janjikan Imbalan Rekor Rp41,1 Triliun kepada Pelapor Pelanggaran

164
×

Otoritas Bursa AS Janjikan Imbalan Rekor Rp41,1 Triliun kepada Pelapor Pelanggaran

Sebarkan artikel ini



Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC), Jumat (5/5), mengatakan pihaknya memberikan imbalan terbesar dalam sejarah kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) yang memiliki informasi untuk membantu tindakan penegakan hukum. Nilai imbalan itu mencapai $279 juta atau Rp4,1 triliun.

Regulator tidak mengungkapkan kasus yang bersangkutan dalam pernyataannya.

Nilai imbalan itu lebih dari dua kali lipat dari $114 juta yang telah dikeluarkan pada Oktober 2020.

“Seperti yang ditunjukkan oleh penghargaan ini, ada insentif yang signifikan bagi pelapor untuk memberikan informasi yang akurat tentang potensi pelanggaran hukum sekuritas,” kata Gurbir Grewal, Direktur Divisi Penegakan SEC, dalam sebuah pernyataan.

Hadiah untuk para pelapor pelanggaran itu dikumpulkan dari dana perlindungan investor yang dibentuk oleh Kongres dan dibiayai seluruhnya melalui sanksi moneter yang dibayarkan kepada SEC oleh pelanggar hukum sekuritas.

Penghargaan kepada pelapor dapat berkisar dari 10 persen hingga 30 persen dari uang yang dikumpulkan ketika sanksi moneter melebihi $1 juta.

“Bantuan berkelanjutan dari pelapor termasuk beberapa wawancara dan pengajuan tertulis sangat penting untuk keberhasilan tindakan ini,” kata Creola Kelly, Kepala Kantor Pelapor SEC. [ah/ft]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *