Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemkab Bogor Larang Takbiran Keliling dan Kembang Api

208
×

Pemkab Bogor Larang Takbiran Keliling dan Kembang Api

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bogor Larang Takbiran Keliling dan Kembang Api

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Pemkab Bogor melarang masyarakat melakukan takbiran keliling dan menyalakan kembang api pada malam Lebaran mendatang. Selain itu, sahur on the road (SOTR) juga dilarang.

Untuk itu, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) yang menjadi panduan masyarakat dalam menjalankan salat Tarawih hingga salat Id pada Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.

“Surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor,” papar Ade, Kamis (22/4/2021).

Kata dia, SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 sebagai perubahan atas SE No 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ada beberapa poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah di Kabupaten Bogor, yakni mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa, serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antarumat beragama.

Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; mengoptimalkan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, tingkat desa/kelurahan, dan tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, restoran/rumah makan/kafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *