Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemprov DIY Ciptakan Tata Kelola Pertambangan Yang Baik

168
×

Pemprov DIY Ciptakan Tata Kelola Pertambangan Yang Baik

Sebarkan artikel ini
Pemprov DIY Ciptakan Tata Kelola Pertambangan Yang Baik

[ad_1]

Suara-Pembaruan.com – Pemerintah Daerah DIY selalu berupaya menciptakan tata kelola pertambangan yang baik. Upaya ini dilakukan mulai dari mengurus pengaturan perizinan, pembuatan sistem layanan informasi pertambangan terintegrasi, penetapan harga patokan mineral dan pengawasan, serta pengendalian perizinan pertambangan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Ana Windyawati saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji pada Selasa (08/06). Ana mewakili Skeda DIY menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Sigi di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kunker Pemkab Sigi, Sulawesi Tengah ini dalam rangka Studi Kebijakan Mengenai Pengelolaan Pendapatan Galian C Khususnya Pasir Sungai.

Ana mengungkapkan, pengaturan perizinan pertambangan di DIY berbentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). “Semua izin tersebut dilaksanakan dengan wilayah pertambangan di luar wilayah cagar budaya dan terintegrasi,” imbuhnya.

Dikatakan Ana, pembuatan sistem layanan informasi pertambangan terintegrasi bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pertambangan yang efektif. Sistem ini juga dilengkapi sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tidak pidana korupsi.

“Badan usaha yang akan mengajukan perizinan tambang harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk mengurus izin juga ada beberapa tahap. Pintunya ada di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY,” jelasnya.

Ana menambahkan, tahapan perizinan usai dari DPPM DIY, kemudian meminta rekomendasi ke OPD terkait seperti Dinas ESDM, Balai Besar yang berkaitan dengan pengelolaan sungai, Kementerian PUPR, dan Dinas Tata Ruang. Tambang perorangan saat ini sudah tidak diperbolehkan, karena menurut undang-undang yang berlaku penambangan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berbentuk badan usaha.

“Dengan berbadan usaha, jadi ada penanggungjawabnya. Perusahaan juga wajib mengembalikan wilayah pasca tambang seperti rencana reklamasi. Hasil yang di dapat dari pengelolaan pertambangan mineral tidak akan seimbang, apabila para pengusaha hanya memikirkan kegiatan usahanya saja,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan, Kabupaten Sigi yang terletak tidak jauh dari Kota Palu sebagai ibukota provinsi ini juga memiliki perbukitan dan pegunungan. Dengan bentang alam yang demikian, Sigi pun memiliki cukup banyak anak-anak sungai.

“Bencana gempa di Sigi beberapa waktu lalu itu mengakibatkan Sigi juga dilanda bencana tanah longsor. Tidak hanya mengancam kehidupan masyarakat, longsor yang terjadi juga memenuhi anak-anak sungai yang ada dengan beragam material. Akibatnya kami harus melakukan berkali-kali normalisasi,” paparnya.

Dikatakan Samuel, normalisasi yang dilakukan berkali-kali hanya membuat sedimen yang kebanyakan berupa material pasir sungai yang diangkat, menumpuk di pinggir-pinggir sungai. Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri, bahkan telah mendapat protes dari masyarakat. Untuk itulah, Pemkab Sigi melakukan kunker ke DIY untuk belajar pengelolaan pasir sungai, mulai dari kebijakan, pembuatan aturan, hingga pengelolaan keuangan yang didapatkan.

“Apalagi dari hasil tes yang telah kami lakukan, kualitas pasir yang menjadi sedimen sungai-sungai di Sigi sangat baik. Kami berharap bisa mendapat informasi dan masukan dari Pemda DIY terkait pengelolaan pasir sungai selama ini. Kami juga berharap bisa menerapkan pola yang sama di Sigi,” jelasnya.

Samuel mengatakan, jika pengelolaan pasir sungai di Sigi sudah dapat dilakukan sebagaimanamestinya, Kabupaten Sigi bisa berkontribusi lebih besar terhadap upaya pembangunan ibukota baru Indonesia di Kalimantan Timur. “Karena pada dasarnya pasokan material pasir untuk Kalimantan Timur kebanyakan dari Sigi dan Donggala,” imbuhnya.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIY Segera Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi Khusus
Headline

[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berencana segera mendirikan lembaga sertifikasi profesi khusus di DIY. Lembaga ini nantinya akan menjadi lembaga sertifikasi pertama khusus untuk segala profesi di…

Reaktivasi Perekonomian Melalui Wacana Program Work From Jogja
Headline

[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyampaikan bahwa Pemda DIY senantiasa berupaya untuk memulihkan sektor ekonomi, namun juga tidak mengesampingkan permasalahan kesehatan. “Pariwisata dan kesehatan biasanya dua…

Jaringan Bisnis Jadi Hal Utama di Dunia Pertanian
Headline

[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Jaringan bisnis dinilai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi hal yang utama dalam upaya pembangunan pertanian nasional. Dengan jaringan bisnis yang baik, pertanian nasional bisa…