Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Pemprov DKI jakarta Buka Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran

216
×

Pemprov DKI jakarta Buka Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI jakarta Buka Kanal Aduan Pelanggaran Prokes di Perkantoran

[ad_1]

SuaraPemerintah.id – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta masih membuka kanal pelaporan atau pengaduan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maupun temuan kasus Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Untuk menyampaikan laporan atau pengaduan, masyarakat dapat mengakses melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan atau email layanan pengaduan sudin masing-masing wilayah.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam periode 12-18 April 2021, jumlah kasus positif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, kanal atau email layanan pengaduan ini menjadi acuan untuk melakukan sidak ke perusahaan atau perkantoran selain pengawasan yang terjadwal atau bersifat rutin.

“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dinas Nakertrans mengharapkan peran serta masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Andri menjelaskan, untuk pengawasan rutin atau terjadwal ada tiga tim di setiap suku dinas. Satu tim terdiri dari empat sampai lima personel mampu mengawasi tiga perusahaan dalam sehari.

“Untuk kanal aduan ditangani langsung tiga tim dari tingkat dinas,” terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Andri menjelaskan, upaya pengawasan penerapan prokes di perkantoran secara ketat harus dibarengi dengan kesadaran dan kedisiplinan para pekerja dalam penerapannya.

“Cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah penerapan prokes secara ketat di manapun kita berada. jangan sampai jenuh atau abai dalam melaksanakan,” tandasnya.



[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *