[ad_1] Calon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACKCalon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACKCalon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACKCalon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACKCalon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACKCalon penumpang memasuki area keberangkatan Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin (26/4). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.Foto/RoniMawardi/BUMNTRACK
[ad_1] Jakarta, Bumntrack.co.id – Meningkatnya kasus Covid-19 secara drastis di berbagai daerah membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama…
[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali optimis Merah Putih bisa menambah wakil atletnya di Olimpiade Tokyo lewat cabang olahraga panahan. Tiket tambahan tersebut akan diperebutkan tim…
[ad_1] Jakarta, Bumntrack.co.id – Pada masa pandemi Covid-19 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinovasi menghadirkan dua Kereta Api relasi baru agar dapat membantu konektivitas dan mobilitas masyarakat melalui transportasi…
[ad_1] Jakarta, Bumntrack.co.id – Sejalan dengan upaya intensif pemulihan kinerja usaha, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia tengah melakukan percepatan pengembalian lebih awal armada yang belum jatuh tempo masa sewanya. “Percepatan…