[ad_1]
SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penerbitan 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK).
Kepala Suara-Pembaruan.com Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan langkah regulator itu sekaligus mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
“Selama 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan lima SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (17/4).
Menurutnya berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.
Adapun ke-10 POJK yang telah regulator terbitkan sejak 2020 antara lain
- POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- POJK NO.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
- POJK NO.13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
- POJK NO.18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
- POJK NO.34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- POJK NO.45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
- POJK NO.48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- POJK NO.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
- POJK NO.63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
- POJK NO.64/POJK.03/2020 Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Sedangkan lima SEOJK yang telah diterbitkan oleh regulator antara lain
- SEOJK NO.5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
- SEOJK NO.6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum.
- SEOJK NO.9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
- SEOJK NO.24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
- SEOJK NO.26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
[ad_2]