Suara-Pembaruan.com — Tiga Prajurit TNI Angkatan Darat, Aniaya Prada Eko Setiawan hingga Meninggal, Dipecat dari Satuan
Kasus tiga anggota TNI Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, Medan, Sumut aniaya Prada Eko Setiawan hingga meninggal dunia kini sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Eko Setiawan. Berujung, tiga oknum TNI AD tersebut telah dipecat dari satuan.
Dalam amar putusan yang jatuh pada 10 Mei 2022 itu, ada tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat dari kesatuan dan dipenjara.
Ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat itu masing-masing Pratu Riky Afriansyah, Prada Alvin Rifandi dan Pratu Herka Sapta.
Menurut direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 18-K/PM I-02/AD/II/2022, ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan itu dinyatakan bersalah, karena menganiaya Prada Eko Setiawan, hingga korbannya meninggal dunia.
Dalam putusuan tersebut, Pratu Riky Afriansyah dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas TNI AD.
Kemudian, Prada Alvin Rifandi dijatuhi hukuman selama tiga tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.
Terakhir, Pratu Herka Sapta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.