[ad_1]
Suara-Pembaruan.com – APBN bekerja keras melalui belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya melalui program perlindungan sosial (perlinsos). Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan program perlinsos untuk meredam angka kemiskinan dan meningkatkan konsumsi masyarakat.
Sejak awal ditetapkannya pandemi, pemerintah memberikan BLT Desa untuk membantu memulihkan ekonomi di desa. Pada tahun 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp23,74 triliun yang disalurkan kepada kurang lebih 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mulai April 2020, KPM memperoleh Rp600.000 per bulan selama 3 bulan pertama, kemudian Rp300.000 per bulan untuk 6 bulan berikutnya.
Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih berlanjut. BLT Desa diberikan sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan. Dilihat dari progresnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menyebut realisasi BLT Desa relatif rendah di kisaran Rp3,5 triliun atau 22,15%.
“Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran dana desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran dana desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak,” ungkap Astera pada Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34 yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI, Kamis (10/06).
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran dana desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
“Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa. Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan,” jelas Direktur Dana Tranfer Umum DJPK Adriyanto dalam kesempatan yang sama.
Hasil penelitian KOMPAK tahun 2020 dengan menggunakan data periode 2015-2019, dana desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran, sedangkan BLT dana desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi/krisis.
“BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional”, ujar Wakil Rektor IV Universitas Andalas.
[ad_2]