Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

AP II Gandeng KPK Kawal Pemanfaatan Aset, Penerapan Whistleblowing System Hingga Pemenuhan LHKPN

235
×

AP II Gandeng KPK Kawal Pemanfaatan Aset, Penerapan Whistleblowing System Hingga Pemenuhan LHKPN

Sebarkan artikel ini
AP II Gandeng KPK Kawal Pemanfaatan Aset, Penerapan Whistleblowing System Hingga Pemenuhan LHKPN

[ad_1]

Jakarta, Bumntrack.co.id – Dalam rangka mempererat kerjasama kedua institusi, PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angkasa Pura II memohon pendampingan KPK untuk memastikan kegiatan organisasi dapat tetap jauh dari praktik korupsi.

“AP II memiliki visi On Becoming Airport Enterprise Leader in the Region pada 2024. Untuk menjadi pemimpin pasar operator bandara di ASEAN itu tentunya AP II harus benar-benar memiliki pondasi kuat sebagai organisasi yang sehat, dan salah satunya adalah perseroan harus memiliki sistem anti-korupsi yang semakin baik dari waktu ke waktu,” kata President Director AP II, Muhammad Awaluddin di Jakarta, Senin (19/4).

AP II bersama KPK telah melakukan beberapa kerjasama antara lain terkait pemanfaatan aset, pengendalian gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan [SMAP], whistleblowing system [WBS] dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN].

Salah satu contoh pendampingan yang telah dilakukan KPK adalah terkait pemanfaatan aset di Tangerang. Pada November 2020, KPK memediasi AP II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang untuk membahas terkait aset yang ada. Kemudian hal ini ditindaklanjuti dengan adanya MoU Pemanfaatan Aset AP II di wilayah Kota Tangerang dan wilayah Kabupaten Tangerang.

Adapun Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh AP II telah menjadi tugas pokok KPK dalam melaksanakan koordinasi dan monitoring. “Ada kedeputian Korsup Wilayah di KPK, mudah-mudahan ke depannya metode yang digunakan Korwil KPK dalam upaya optimalisasi aset dapat dijalankan sebagaimana seperti yang kita pernah jalankan untuk PLN dan Pertamina dan kita ‘berhasil’ saat itu,” ujar Nawawi.

Adapun saat audiensi, Muhammad Awaluddin juga sempat menyampaikan bahwa seluruh Wajib Lapor LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] di AP II telah menyampaikan laporan ke KPK. “Jumlah Wajib Lapor LHKPN di AP II untuk Tahun 2020 adalah sebanyak 1.058 orang, dan posisi saat ini 100 persen sudah melaporkan LHKPN,” ungkap Muhammad Awaluddin.

Muhammad Awaluddin di dalam kesempatan ini juga menyampaikan progres kerja sama antara AP II dan KPK terkait pembangunan sistem whistleblowing system (WBS). “KPK telah melakukan assesment terhadap 300 responden karyawan AP II tentang budaya pencegahan tindakan korupsi, lalu kemudian wawancara terhadap 10 responden. Selanjutnya, koordinasi terus dilakukan terkait integrasi sistem IT whistleblowing system antara KPK dan AP II,” jelasnya.

Pada Desember 2020, AP II dan KPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Korupsi. Perjanjian ini sebagai payung hukum kerja sama antara AP II dan KPK terkait dengan integrasi whistleblowing system atau laporan saksi tindak pidana korupsi.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mentan Dorong Petani Untuk Optimalkan Pemanfaatan KUR
Headline

[ad_1] Suara-Pembaruan.com – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyatakan dengan KUR maka kebutuhan biaya usaha tani akan terpenuhi untuk menjalankan usahanya. Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian terus…