[ad_1]
Aktivitas keramas atau mencuci rambut adalah bagian dari upaya menjaga kebersihan diri. Kadangkala saat cuaca panas terik hingga membuat gerah, kita juga ingin melakukan keramas rambut agar merasa lebih segar. Lalu, bagaimana hukumnya keramas saat puasa? Apakah puasa menjadi batal?
Hukum Keramas saat Puasa di Siang Hari Bulan Ramadan
Dikutip dari situs NU Online, ada delapan perkara yang bisa membatalkan puasa, yakni:
- Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh
- Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubur
- Muntah dengan sengaja
- Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan
- Keluar air mani
- Haid atau Nifas
- Murtad
- Hilang akal atau kewarasan (menjadi gila).
Artikel terkait: Apakah menyusui membatalkan puasa? Ini jawaban para ahli
Dari 8 perkara di atas, keramas saat puasa tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan ibadah puasa. Karena itulah melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan hukumnya dinyatakan mubah alias dibolehkan dengan beberapa syarat tertentu.
Dalil yang Melatarbelakangi Hukum Mubah untuk Keramas saat Puasa
1. Hadits Rasulullah SAW
Dalam sebuah riwayat sahih, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat berpuasa karena cuaca yang sangat terik.
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya:
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits ini memberikan dalil bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat puasa adalah hal yang dibolehkan, terutama apabila cuaca begitu panas terik hingga membuat kepala terasa terpanggang.
2. Kitab Al Bayan dari Imam Al-‘Imrani
Dalam sebuah kitab bernama Al Bayan yang ditulis oleh seorang ulama yakni Imam Al Imrani, ia berpendapat bahwa orang yang sedang puasa boleh menyiramkan air ke atas kepala, berendam atau bahkan menyelam ke dalam air asalkan air tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya.
Al Imrani mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan mandi junub saat tiba waktu subuh di bulan Ramadan dan melanjutkan berpuasa seperti biasanya.
Haditsnya berbunyi:
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Artinya:
“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu subuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan kedua dalil di atas, maka bisa disimpulkan bahwa melakukan keramas saat puasa hukumnya mubah atau merupakan hal yang diperbolehkan, dan puasanya tidak batal.
Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas siang hari di bulan Ramadan.
Aturan Keramas saat Puasa sesuai Syariat Islam
Melansir dari laman Dalam Islam, berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas di siang hari ketika berpuasa, agar ibadah yang dijalankan tidak berkurang nilainya.
- Keramas saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati dan perlahan agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung ataupun lubang telinga.
- Bila hati Anda ragu saat hendak melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan, sebaiknya tunda niat tersebut hingga waktu berbuka puasa tiba, atau melakukannya saat malam hari ketika tidak sedang berpuasa. Anda juga bisa melakukannya saat sebelum shalat subuh.
- Ketika ingin keramas di siang hari bulan Ramadan, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Contohnya, sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang di tubuh bagian lainnya yang bisa membatalkan puasa.
Itulah informasi mengenai hukum keramas saat puasa. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Puasa Batal Karena Berhubungan Intim di Siang Hari, Bagaimana Hukumnya?
Rambut Lepek Setelah Olahraga, Haruskah Selalu Keramas?
Menangis Membatalkan Puasa? 10 Pertanyaan Seputar Ramadan Dijawab Ustadzah Liyana
[ad_2]