[ad_1]
Jakarta, Bumntrack.co.id – Guna mewujudkan herd immunity, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menggelar program Vaksinasi Gotong Royong. BRI ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan Vaksinasi Gotong Royong dalam rangka mempercepat herd immunity sekaligus melindungi pekerja BRI dan keluarganya terhadap penyebaran Covid-19. Langkah tersebut diyakini sebagai upaya untuk keluar dari pandemi Covid-19 yang secara langsung dapat meningkatkan kembali roda perekonomian nasional.
“Ada 500 keluarga karyawan yang ikut divaksinasi. Sejak awal pandemi BRI mengutamakan people first, artinya keselamatan karyawan dan keluarga serta nasabah adalah menjadi prioritas utama. Melalui vaksinasi ini semakin mempertegas komitmen tersebut,” kata Direktur Utama BRI, Sunarso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/6).
Vaksinasi tersebut dilakukan BRI terhadap para karyawan BRI bekerja sama dengan Kimia Farma untuk pelaksanaan vaksinasi karyawan dan keluarga. Sedangkan khusus BRIMedika, BRI menugaskan untuk swab test peserta dan panitia, penyiapan chiller penyimpanan vaksin Sinopharm, penyiapan mini Intensive Care Unit (ICU) serta seluruh kelengkapan peralatan dan berikut tenaga medis. Selain itu, BRIMedika pun menyiapkan mobil ambulans dan rumah sakit rujukan jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Selain itu, untuk dapat meningkatkan proteksi dan perlindungan baik karyawan dan nasabah, BRI menetapkan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya melakukan pengecekan suhu tubuh dan kewajiban memakai masker serta menjaga jarak antrian bagi setiap nasabah yang mendatangi outlet BRI. BRI juga menghimbau para nasabah untuk memaksimalkan layanan BRI tanpa harus mendatangi outlet BRI. Layanan ini antara lain BRI telah menyediakan layanan digital banking dengan berbagai rupa seperti melalui BRImo, Internet Banking BRI dan Mobile Banking BRI yang dapat dimanfaatkan 24 jam kapanpun dan di manapun.
Seperti diketahui, pengadaan Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa vaksinasi dilakukan pada karyawan dan keluarganya dengan pendanaan perusahaan.
[ad_2]