[ad_1]
Sebagai seorang karyawan, nama Anda wajib didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui apakah benar perusahaan sudah mendaftarkan Anda atau belum, atau iuran Anda dibayarkan setiap bulannya atau tidak, begini cara cek BPJS Ketenagakerjaan!
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Laman BPJS Keternagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan –dulu dikenal dengan Jamsostek- adalah badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti tertuang pada UU No. 40 Tahun 2004. Yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kesehatan (JK), dan Jaminan Pensiun.
Berdasarkan hal di atas, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, karyawan wajib menyetorkan iuran setiap bulan yang dipotong dari penghasilannya. Dan, dana JHT yang tersimpan tersebut akan diakumulasikan dan bisa dicairkan jika Anda sudah tak bekerja lagi.
Artikel terkait: Iuran BPJS naik lagi di tengah masa pandemi, berlaku per 1 Juli 2020
Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran JHT yang ditetapkan adalah 5,7 persen dari upah karyawan. Ketentuannya sebagai berikut:
- Sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja.
- Sisanya 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Nominal di atas, dipotong langsung oleh perusahaan dan dibayarkan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan. Nominal iuran bulanan akan bertambah seiring dengan naiknya upah Anda.
Banyak karyawan yang tidak mengetahui dengan jelas mengenai berapa besarnya iuran yang wajib dibayarkan dari upahnya. Lebih cepat Anda mengetahuinya, lebih cepat juga Anda melakukan perbaikan kepada perusahaan jika mengalami kesalahan pemotongan.
Artikel terkait: Cleansing Data BPJS Kesehatan, Lakukan Ini Agar Tak Dibekukan
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa melakukannya via SMS, mobile, atau melalui website.
Dikutip dari Kompas Money, (10/3/2021), seperti ini caranya:
1. Via SMS 2757
Lakukan pendaftaran terlebih dahulu: Ketik DAFTAR (spasi) SALDO#NO KTP#TANGGAL LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO PESERTA#EMAIL (bila ada). Lalu kirim ke 2757.
Cek saldo: Ketik SALDO (spasi) NO PESERTA, kemudian kirim ke 2757.
2. Via Website
Mengecek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dilakukan secara online di website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Setelah terunduh, Anda harus melakukan registrasi untuk mendapatkan PIN. Syarat registrasi antara lain Nomor KPJ (13 angka yang tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, tanggal lahir, nama, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Anda akan menerima SMS/email password untuk masuk ke akun BPJS Anda.
- Masukkan nama akun dan password Anda. Anda akan masuk pada laman yang menunjukkan 4 pilihan: Kartu Digital, Lihat Saldo JHT, Klaim Saldo JHT, dan Simulasi.
- Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Klik menu “Lihat Saldo JHT”. Saldo Anda akan diperlihatkan secara jelas, begitu juga dengan No. BPJS Ketenagakerjaan, tanggal menjadi keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, dan nominal iuran yang dipotong.
3. Via Mobile BPJSKU
Aplikasi BPJSTKU bisa Anda unduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah membuka mengunduh dan membuka aplikasi, tahapan selanjutnya sama seperti cara cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website.
Artikel terkait: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Catat Yuk!
Aturan Pencairan Dana JHT
Berdasarkan peraturan terbaru seperti yang tercatat dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015 (revisi dari PP No. 46 Tahun 2015), saldo JHT bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika:
- Usia peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja atas kemauan sendiri atau PHK
- Peserta alami cacat total tetap
- Meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
- Sudah bekerja minimal 10 tahun
Untuk peserta berhenti bekerja atau PHK, manfaat JHT dapat dicairkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari tanggal PHK. Sedangkan untuk karyawan yang masih aktif bekerja dengan masa bakti minimal 10 tahun, pencairan juga bisa dilakukan, tapi tidak seluruhnya.
Pencairan hanya bisa diberikan 10 persen atau 30 saja (pilih salah satu). Setelah melakukan salah satu pencairan, sisa pencairan dilakukan setelah keluar dari pekerjaan.
Jika Anda kurang puas dengan keterangan mengenai keanggotaan, iuran, dan saldo JHT, Anda bisa juga datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Di sana Anda akan diminta menunjukan kartu identitas berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenakerjaan kepada petugas layanan.
Itulah cara cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website, mobile, SMS, atau offline. Yuk, cek keanggotaan dan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda sekarang!
Baca juga:
BPJS untuk bayi baru lahir, ini syarat untuk mendaftarkannya
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?
Jangan Terlambat! Ini Usia yang Tepat untuk Siapkan Dana Pensiun
[ad_2]