Hotline Redaksi: 0817-21-7070 (WA/Telegram)
Headline

Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

232
×

Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

Sebarkan artikel ini
Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

[ad_1]

Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Profesi-profesi seperti pengacara, wartawan, dokter, penulis, guru, programmer, atau profesi halal lainnya wajib memberikan zakat penghasilan ini.

Dalil tentang Zakat Penghasilan

1. Al Quran

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah:103).

Artikel terkait: 5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!

2. Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ الْآيَةَ

Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata:

Rasulullah Shallallahualaihiwasallam telah bersabda: “Barang siapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari qiyamat hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari qiyamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata: Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”.

Kemudian Beliau membaca firman Allah subhanahu wataala QS Ali Imran ayat 180 yang artinya “(Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, ……”).(HR. Bukhari) [No. 1403 Fathul Bari] Shahih.

Artikel terkait: Hukum dan tata cara lengkap zakat fitrah Ramadhan selama Pandemi Corona

Kategori dan Hukum Zakat Penghasilan

Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

Para ulama fiqih kontemporer memasukkan harta yang didapatkan dari berbagai jenis profesi  ke dalam kategori al-maal al-mustafaad. Harta yang wajib dizakatkan yaitu harta yang dimiliki oleh seseorang dengan kepemilikan yang baru dengan cara-cara yang disyariatkan melalui hibah, upah atas pekerjaan, warisan, termasuk pendapatan rutin seperti honor, gaji atau sertifikasi.

Oleh karena itu, khusus untuk pendapatan dari berbagai jenis profesi yang disepakati untuk menetapkan kewajiban zakatnya serta menyepakati menetapkan kewajiban zakatnya dan sepakat dengan besaran zakatnya sebesar 2,5%.

Sumber hukum zakat ini yaitu qiyas sehingga ada perbedaan pendapat pada kalangan ulama fiqih. Apakah diqiyaskan kepada zakat emas atau perak atau kepada zakat pertanian atau gabungan antara zakat emas dan perak dengan zakat pertanian. Beberapa lembaga amil zakat lebih memilih pilihan ketiga yaitu nisabnya diqiyaskan kepada zakat pertanian karena model perolehannya mirip seperti panen hasil pertanian. Dari besaran zakatnya, diqiyaskan pada emas dan perak karena bentuk harta yang diterima berupa uang.

Artikel terkait: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bantu Parents Menghitung Zakat Lebih Mudah

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Dalil Zakat Penghasilan

Umat Islam yang sudah baligh, punya penghasilan tetap, serta jumlah penghasilannya telah memenuhi batas maka hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun. Tetapi alangkah baik kalau zakat penghasilan dibayarkan setiap bulan ketika mendapatkan gaji atau penghasilan.

Berdasarkan peraturan menteri agama,  orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang punya penghasilan Rp 5.240.000,00/bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan per bulan.

Golongan Penerima Zakat

Dalil tentang Zakat Penghasilan, Kategori dan Cara Menghitungnya

Lantas, siapakah yang berhak menerima penghasilan kita? Sebagaimana yang tersirat QS At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat:

  1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
  2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal, namun masih sangat kekurangan.
  3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
  5. Budak atau hamba sahaya: Ketika era perbudakan masih ada, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
  6. Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

***

Itulah dalil dan kategori zakat penghasilan yang perlu kita ketahui agar dapat mengeluarkan zakat sesuai dengan anjuran Rasulullah.

Baca juga:

5 Keutamaan Sedekah Subuh dan Cara Mengamalkannya, Jangan Lupa Ajarkan kepada Anak

Doa Sedekah agar Diterima Allah SWT dan Keutamaan Orang yang Bersedekah

Keutamaan sedekah Ramadhan, ini manfaatnya yang perlu Parents tahu

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cara Cegah Kulit Kering Akibat Cuci Tangan
Headline

Pandemi COVID-19 memang menjadi malapetaka bagi seluruh aspek, salah satunya kulit. Ini mungkin juga menyebabkan banyak kerusakan pada tangan Anda, sebagai akibat dari seringnya mencuci tangan yang diperlukan untuk menjaga…